4 Oknum Polisi yang Menganiaya Karim Diproses Pidana oleh Propram Polda Maluku
Aparat Propam Polda Maluku mengamankan empat anggota Polisi yang diduga telah menganiaya Karim Raharusun, warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Empat oknum anggota Polri yang diamankan yaitu Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Ditsamapta) dan Bripda FFDT (anggota Brimob).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, keempat anggota itu diamankan setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami di SPKT Polda Maluku pada hari Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga: Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Jadi Tersangka Korupsi
Selain mendatangi SPKT, tindakan kekerasan yang dialami pemuda 29 tahun itu juga diadukan ke Propam Polda Maluku pada hari Senin (20/11/2023).
"Laporan penganiayaan sudah kita terima, dan Propam sudah periksa sembilan orang saksi, diantaranya saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku pada hari Selasa kemarin," kata Kombes Rum, Rabu (22/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Propam Polda Maluku langsung mengamankan empat anggota tersebut karena diduga telah menganiaya korban.
"Mereka sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku," tambahnya.
Keempat anggota itu diproses dengan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Polri.
"Mereka juga diproses pidana umum yang akan ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Maluku," ungkapnya.
Aksi kekerasan bersama yang dilakukan oleh oknum anggota Polri itu sangat disayangkan oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif. Sebab, diberbagai kesempatan, Kapolda Maluku sering mengingatkan setiap anggota untuk tidak menyakiti hati rakyat.
"Saya menyayangkan terjadinya kejadian tersebut anggota dan pasti akan di proses dan diberikan sangsi berat terhadap mereka sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Bajingan ! Personel Polda Riau, Bripka Antoni Saputra Hajar Warga hingga Tewas
Tindakan tegas diambil untuk pembelajaran bagi anggota yang lain, karena masih banyak anggota Polri yang sudah memberikan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap Korps Bhayangkara ini. Mereka bekerja dengan hati yang tulus dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum.
"Saya sering menyampaikan hindari pelanggaran sekecil apapun, jangan menyakiti hati rakyat, lindungi mereka, jaga mereka, layani mereka. Jalankan tugas dengan baik. Siapa yang bekerja dengan baik akan mendapatkan reward dan yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan punishment," jelasnya.
Selanjutnya Polda juga akan memberikan pendampingan dan menemui korban untuk proses selanjutnya.
Penganiayaan yang dilakukan sejumlah 4 oknum Polisi terjadi di Pos Unit Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Polda Maluku yang berada di Jalan Sultan Hasanudin Ambon pada Sabtu (18/11/2023).
Kuasa hukum korban, Sunardiyanto mengungkapkan, kliennya itu dianiaya dengan cara tidak wajar. Menurutnya, korban dianiaya dengan cara dipukuli pakai tongkat berulang kali oleh para terduga pelaku. Kemudian kaki korban juga ditindih dengan meja.
Baca Juga: Oknum Penyidik Polrestabes Surabaya Diduga Mengintimidasi Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan
Selain itu, tubuh korban juga sempat disetrum oleh para terduga pelaku penganiayaan.
"Korban dipukuli pakai tongkat, juga disetrum hingga kakinya ditindih pakai meja," katanya kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Sunardiyanto menyebut, saat penganiayaan berlangsung, para terduga pelaku memaksa korban agar mengaku sebagai pelaku pencurian, meski korban tidak melakukannya.
"Korban dianiaya oleh oknum polisi karena diduga mencuri HP, padahal dari bukti rekaman CCTV yang kita punya tanggal 17 November 2023 itu terlihat jelas itu orang lain dan bukan KR pelakunya," ungkapnya.
Akibat penganiayaan itu korban menderita sejumlah luka dan memar pada beberapa bagian tubuhnya. Korban sendiri baru bisa pulang ke rumahnya setelah dijemput oleh keluarganya di pos tersebut. Usai kejadian itu korban dan keluarganya kemudian mendatangi SPKT Polda Maluku dan Satuan Propam untuk melaporkan perbuatan para pelaku. (dry)
Editor : Ahmadi