33 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Diratakan oleh Polda Sumsel

Reporter : -
advertorial

Sebanyak 400 personil gabungan dari Polri, Polres Muba, Ditreskrimsus Polda Sumsel (Sumatera Selatan), Sat Brimob Polda Sumsel, Dit Samapta Polda Sumsel, Bid Dokes Polda Sumsel, Koramil Bayung Lencir, Den POM II/4 Palembang, dan Satpol PP Muba berhasil menutup 33 tempat penyulingan minyak ilegal/Ilegal Refinery di Dusun Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, pada Selasa, 21 November 2023.

Kapolda Sumsel mengecek langsung lokasi penutupan penyulingan minyak ilegal/Ilegal Refinery yang sedang dalam tahap penutupan dengan menggunakan alat berat sebanyak 2 unit.

Baca Juga: Irjen Andi Rian R Djajadi Berharap Diterima Sebagai Warga Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel mengatakan bahwa penutupan ini adalah tindak lanjut dari himbauan sebelumnya untuk menutup atau membongkar mandiri kegiatan penyulingan ilegal.

Kapolda Sumsel menyatakan, "Saat ini sudah 33 tempat penyulingan minyak ilegal di Dusun Berdikari Desa Sukajaya yang sudah kami tutup dan bongkar.”

Kapolda Sumsel menekankan dampak negatif dari kegiatan ilegal refinery, yang mencampur minyak sulingan ilegal dengan minyak subsidi, dapat menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk warga kurang mampu. Kapolda Sumsel menghimbau kepada masyarakat yang masih melakukan kegiatan penyulingan ilegal agar segera ditutup atau dibongkar.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Perempuan Berbaju Futsal

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera bagian Selatan secara khusus menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian tersebut.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak Tim Gabungan Polda Sumsel yang secara konsisten telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," demikian kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, Rabu (23/11/2023), seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Kebocoran Pipa di Sungai Dawas Ada Unsur Kesengajaan

Menurut dia, tindakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Tentu, kata Nikho, pengaduan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah. (dry)

Editor : Ahmadi