Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bea Cukai Kudus, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah menindak 208.160 batang rokok ilegal di dua lokasi di Kabupaten Jepara. Penindakan dilakukan dalam penggeledahan pada Kamis, 16 November 2023.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Ahmad Rofiq mengatakan penindakan ini dilakukan pihaknya dalam rangka operasi Gempur Rokok Ilegal II. Melalui sinergi dan koordinasi dengan Bea Cukai Kudus dan Satpol PP Jateng, pihaknya menemukan dua titik lokasi yang diduga menyimpan rokok ilegal, masing-masing di Kecamatan Kedung dan Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Bea Cukai Banyuwangi Ungkap Kasus Rokok Ilegal Sebanyak 558.000 Batang
“Dari hasil penggeledahan, di Kedung kami menemukan toko yang menimbun rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, sedangkan di Kalinyamatan, kami menemukan bangunan yang menimbun rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai serta etiket yang belum digunakan,” imbuhnya.
Baca Juga: 2 Warga Desa Gunung Rancak Disidang Dalam Kasus Rokok Ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya
“Dari kedua lokasi, kami telah menyita 208.160 batang rokok ilegal yang diperkiraan nilainya mencapai Rp261 juta dengan potensi penerimaan negara berupa cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau yang seharusnya dibayar sebesar Rp178 juta.”
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terkait kasus ini, terhadap pelaku peredaran rokok ilegal terancam jeratan hukuman, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca Juga: Hasan Basri, Warga Desa Pamaroh Terancam 5 Tahun Penjara Karena Jual Rokok Tanpa Cukai
“Jadi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, terancap hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Rofiq. (dry)
Editor : Syaiful Anwar