8 Oknum Polres Banyumas Terancam Pidana Imbas Tewasnya OK

Reporter : -
8 Oknum Polres Banyumas Terancam Pidana Imbas Tewasnya OK
OK saat ditangkap anggota Polres Banyumas dan Polsek Baturraden
advertorial

Nasib tragis dialami OK (26 tahun). Dia meregang nyawa akibat penganiayaan dan kelalaian oleh oknum Polsek Baturraden dan Polres Banyumas. Kasusnya ini pun diusut oleh Propram Polda Jawa Tengah.

OK meninggal pada 19 Mei 2023 saat ditahan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, saat ini Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota di jajaran Polres Banyumas yang diduga melakukan pelanggaran. Tiga 3 anggota Polres Banyumas diduga melakukan kelalaian dan melanggar disiplin karena tidak menjaga tahanan dengan baik.

Baca Juga: Bajingan ! Personel Polda Riau, Bripka Antoni Saputra Hajar Warga hingga Tewas

Iqbal menuturkan, OK diduga tewas usai dianiaya tahanan lain. Hal ini yang membuat 3 Polres Banyumas yang menjaga tahanan diperiksa oleh Propam Polda Jateng. Ada 10 tahanan yang sudah dilakukan penyidikan diduga melakukan penganiayaan terhadap OK. 

"Saat ini masih proses menunggu P21 dari Kejaksaan," katanya. 

Selain 3 orang anggota dijajaran Polres Banyumas diduga melanggar disiplin, Propam Polda Jawa Tengah juga tengah memeriksa 8 anggota, baik dari Polsek maupun Polres Banyumas yang diduga melanggar kode etik saat penangkapan korban.

Delapan orang anggota Polres Banyumas, kata Iqbal, dilakukan penyidikan karena diduga ada unsur pidana saat korban dilakukan penangkapan.

"Awalnya 4 orang diduga melakukan pelanggaran etik. Namun dalam pengembangan ada 4 orang Polres Banyumas lainnya juga diduga melanggar etik yang berpotensi pidana," katanya.

Iqbal menuturkan, untuk lebih jelas paparan hasil penyelidikan, pada Senin, 17 Juli 2023 besok, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi akan menggelar konfrensi pers.

Pihak keluarga OK didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sempat mendatangi Polda Jateng untuk melakukan audiensi terkait meninggalnya tahanan Polres Banyumas berinisial OK.

Pengacara dari LBH Yogyakarta, Putri Titian yang sekaligus menjadi kuasa hukum OK mengatakan, kedatangan pihak keluarga ke Polda Jateng tak lain untuk meminta kejelasan sekaligus pertanggungjawaban atas kasus yang menimpa OK.

LBH Yogyakarta telah menyampaikan laporan ke Bidang Propam Polda Jateng atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota di Polsek Baturraden dan Polresta Banyumas.

"Kami undang Kapolsek Baturraden dan Kapolresta Banyumas untuk audiensi meminta kejelasan dan agar terjadi komunikasi dua arah. Namun, yang hadir hanya dari pihak Polda Jateng," ungkap Putri di samping Mapolda Jateng, Jum'at (7/7/2023).

Putri akan melaporkan aduan pelanggaran HAM dan kode etik yang diduga dilakukan oknum aparat kepolisian. 

“Jadi dugaan oknum Polsek Baturraden dan Polresta Banyumas ada tujuh. Tiga yang terlibat saat penangkapan dan empat ketika penahanan. Pihak Propam juga menyampaikan memang ada dugaan kelalaian, tapi masih menunggu proses pembuktian,” jelas Putri.

Perwakilan keluarga korban, Purwanto ingin mendapat kejelasan dari kasus yang membuat adik sepupunya meninggal dunia dengan tidak wajar itu.

"Saya berharap kepada pihak yang berwajib bisa memberikan jawaban ataupun tanggapan yang responsif kepada keluarga kami. Perbuatan ini adalah oknum, bukan institusi lembaga. Intinya kita mendukung Kepolisian untuk mengungkap kasus ini dan diproses hukum sampai persidangan," pungkasnya.

Diketahui, kasus kematian tahanan Polresta Banyumas itu terjadi pada 2 Juni 2023 lalu. Kala itu, OK yang merupakan tersangka kasus curanmor ditangkap aparat Polresta Banyumas pada 18 Mei 2023. 

Korban kemudian dinyatakan sakit hingga harus dilarikan ke RSUD Margono Seokarjo untuk menjalani perawatan. Namun pada 2 Juni, OK dilaporkan meninggal dunia dengan sejumlah luka di bagian kepala.

Baca Juga: Polres Jepara Gelar Operasi Patuh Candi 2024 Selama 14 Hari

OK dinyatakan meninggal dunia 14 hari setelah penangkapannya. Dia dipulangkan kepada keluarga dengan keadaan tak bernyawa beserta luka-luka di tubuhnya. 

Kronologi :

17 Mei 2023 : 

Korban atas nama OK (26 tahun) ditangkap oleh pihak Kepolisian di rumahnya. Proses penangkapan tersebut disiarkan di acara Jatanras Net TV. Pada saat didatangi Polisi, OK tidak tidak melakukan perlawanan tetapi tetap dipaksa untuk tengkurap. Jelas terekam pula Polisi tidak menunjukkan surat tugas dan identitas ketika menangkap.

Pada saat penangkapan di rumahnya, badan OK dalam keadaan bersih tanpa luka-luka.

Badan OK tidak luka saat ditangkap

Namun pasca keluar dari Polsek Baturraden untuk mencari barang bukti, bahu korban sudah luka-luka.

Tampak luka di tubuh OK

Polisi bahkan mengancam akan menembak OK. Selain itu, Polisi juga mengancam akan membolongi (menembak korban).

Baca Juga: Oknum Penyidik Polrestabes Surabaya Diduga Mengintimidasi Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan

Hal-hal yang mengganjal keluarga korban:

1. Korban tidak boleh dijenguk selama penahanan.

2. Keluarga diinformasikan bahwa korban meninggal tetapi dilarang untuk melihat kondisi Jenazah dan membawanya pulang.

3. Ditemukan bekas luka akibat benda tumpul dari jenazah korban

20 Mei 2023 :

Kepolisian Polsek Baturraden mendatangi keluarga OK untuk memberikan surat penangkapan, SPDP tertanggal 17 Mei 2023 dan surat penahanan serta memberitahukan kepada keluarga OK untuk tidak menjenguk korban hingga 20 hari ke depan.

2 Juli 2023 :

Keluarga mendapat kabar bahwa korban telah meninggal di Rumah Sakit (RS) Margono Soekarjo. Keluarga korban yang dalam kondisi berduka, ditekan oleh Kepolisian untuk segera menguburkan korban tanpa membawa pulang dan membuka jenazah.

Keluarga korban memaksa membawa pulang jenazah. Saat sampai di rumah, keluarga korban membuka kain kafan dan menemukan tubuh korban yang penuh luka-luka akibat benda tumpul dan tajam. (ins)

Editor : Syaiful Anwar