1.472 Perkara Narkoba Selama Perburuan Polda Sumut Telah P21
Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan ribuan perkara tindak pidana narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai langkah tegas memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
"1.472 perkara narkoba dan 1.681 tersangka selama perburuan narkoba yang dilakukan Polda Sumut telah P21 atau sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
Hadi mengungkapkan, Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti yakni sabu seberat 269,76 kg, ganja 361,09 kg, pohon ganja 380.063 batang, dan ekstasi 6.243,75 butir.
Baca Juga: Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
"Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Polda Sumut juga melalukan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba sebanyak 223 orang," ungkapnya.
Diketahui, Polda Sumut dan jajaran mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan sejak 12 September hingga 30 November 2023 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
"Polisi terus bekerja melakukan perburuan terhadap pelaku dan Jaringan Narkoba, kita sepakat bahwa Narkoba musuh bersama," pungkasnya. (dry)
Editor : Ahmadi