Istri Mantan Jenderal Bintang 3 Polri Digugat ke Pengadilan Jakarta Selatan

Reporter : -
Istri Mantan Jenderal Bintang 3 Polri Digugat ke Pengadilan Jakarta Selatan
Sidang gugatan terhadap PT Citra Aryaguna
advertorial

Seorang investor bernama Karmila Karmaya melayangkan gugatan hukum terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Citra Aryaguna, inisial MMK beserta Komisaris PT Citra Aryaguna, inisial ELC, atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Gugatan tersebut berawal seorang investor atau Penggugat ditawarkan investasi proyek kendaraan beserta alat pengolahan air dari udara dan alat pendukung lainnya di Ditpol Airud Baharkam Mabes Polri. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK

"Investasi itu ditawarkan tergugat II, ELC yang mengaku Komisaris dari Tergugat I, Dirut PT Citra Aryaguna, MMK selaku yang menjalankan proyek tersebut dengan total nilai Rp 8,1 miliar," kata Kuasa Hukum Penggugat, Iskandar Halim, pada Jumat (8/12/2023). 

Iskandar mengatakan, bahwa kliennya sebagai investor sepakat dan percaya karena tergugat II, ELC adalah istri dari Pejabat Polri yang menawarkan proyek tersebut. Sehingga, kliennya tergiur dan menandatanganinya perjanjian kerjasama pada 16 April 2021 dengan Tergugat. 

"Sesuai dengan surat perjanjian kerjasama proyek kendaraan beserta alat pengolahan air dari udara dan alat pendukung lainnya di Ditpol Airud Baharkam Mabes Polri," terang Iskandar. 

Iskandar menyebutkan, kliennya sebagai investor telah menyerahkan dana kepada Tergugat I, proyek kendaraan beserta alat pengolahan air dari udara dan alat pendukung lainnya di Ditpol Airud Baharkam Polri yang ditawarkan oleh Tergugat II. 

"Klien kami menyerahkan dana kepada Tergugat I masing-masing Rp 510 juta dengan transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Citra Aryaguna dan uang tunai secara cash sebesar Rp 200 juta tanggal 19 April 2021 untuk tanda jadi," ungkap Iskandar. 

Baca Juga: Manajemen PT Sari Logam Lestari Klarifikasi Tentang Usahanya yang Dituding Tidak Berizin

Kemudian, sebut Iskandar, sebanyak 500.000 Dolar Singapura atau setara Rp 5,6 miliar lebih diberikan secara tunai kepada MMK tanggal 12 Mei 2021. Berikutnya, senilai 70.000 Dolar Amerika Serikat setara Rp 1 miliar lebih diserahkan kepada MMK ditanggal yang sama. 

"Klien saya mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp 7,4 miliar lebih. Dari keterangan klien kami, dikarenakan adanya pandemi Covid-19 dana proyek dari Ditpol Airud Mabes Polri tersebut tidak dapat dicairkan dengan alasan menurut Kementerian Keuangan Dana Covid lebih diprioritaskan," terang Iskandar. 

Dengan adanya hal tersebut, Iskandar menuturkan, pada bulan Agustus 2021, kliennya dengan para Tergugat sepakat membatalkan proyek. Penggugat dan Tergugat sepakat mengembalikan dana tersebut kepada Tergugat. 

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi yang Diajukan Karmila Karmaya Terus Berlanjut di Pengadilan Negeri Jaksel

"Penyerahan uang kepada MMK sebanyak tiga kali atas perintah ELC, istri dari mantan pesiunan Polisi berbintang tiga yang pernah menjabat di Mabes Polri," jelas Iskandar. 

Iskandar menjelaskan, pada saat mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah hadir dan tidak pernah menunjukkan etikad baik. Ketika uang ditagih, MMK dan ELC saling tuduh dan buang badan siapa yang mengembalikan uang tersebut. 

"Sebelum dilakukan gugatan, ELC dan Marlon Minderd Kumakaw sudah disomasi sebanyak tiga kali tidak ada respon. Tim Kuasa Hukum Investor, terdiri dari Iskandar Halim, Japendri Purba, dan R Wijaya Sigalingging, telah mendatangi suami dari ELC yang juga mantan pejabat di Mabes Polri. Setelah ditunggu dua minggu tidak ada respon," tutup Iskandar. (Anhar Rosal)

Editor : Ahmadi