Kanwil Kemenkumham Jatim Genjot Pelindungan Kekayaan Intelektual Kabupaten Magetan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) menggelar koordinasi dengan tiga Dinas di Kabupaten Magetan untuk meningkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual dari Kabupaten yang mendapat julukan The Nice Of Java karena memiliki tempat wisata Telaga Sarangan.
Kegiatan yang digelar pada Rabu (6/12/2023), dihadiri Kadiv Yankumham, Nur Ichwan. Turut mendampingi Kabid Yankum, Mustiqo Vitra. Sementara dari OPD hadir Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan.
Baca Juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya
Selain itu terdapat pula perwakilan dari asosiasi pengrajin kulit serta Industri Kecil Menengah (IKM) binaaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan selaku penggeliat UMKM lokal.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai wujud negara hadir dalam upaya melindungi Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat.
Kegiatan yang bertempat di Mbah Djoe Resort Magetan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Sucipto, dia menyampaikan Magetan memiliki banyak sekali potensi unggulan.
Baca Juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti
“Kabupaten Magetan merupakan satu satu penyamak kulit di Indonesia dan dari 100%, hasil baru 30% yang bisa dimanfaatkan oleh Magetan karena 70% lainnya lari ke beberapa daerah lain,” tuturnya.
"Kami berharap kegiatan ini bukan merupakan yang terakhir dan bisa menjadi titik pondasi awal untuk meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Magetan," harapnya.
Nur Ichwan yang akrab disapa Iwenk menyampaikan Pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan komponen pengungkit untuk UMKM dan IKM bisa naik kelas.
Baca Juga: Panitia SKD CPNS Kemenkumham Jatim Kompak Kenakan Jersey Timnas
Iwenk juga meminta dukungan dari OPD untuk memetakan dan menginventarisir potensi Kabupaten Magetan dan membuat DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang dialami oleh masyarakat dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual agar setelah ini bisa ditindaklanjuti.
Terakhir dia berpesan agar kegiatan koordinasi ini juga meminta OPD untuk proaktif dalam mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal pada Database DKJI. (kin)
Editor : Ahmadi