1 Pelaku Penganiayaan Terhadap Anggota Satpol PP Surabaya Menyerahkan Diri
Salah seorang pelaku penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Dia adalah RTPAP (26 tahun).
Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetap tersangka kepada pria inisial RTPAP. Dia diduga menjadi pelaku penganiayaan kepada 2 anggota Satpol PP Surabaya saat mengamankan aksi demo buruh di Jalan Achmad Yani Kota Surabaya.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Suami Istri di Palimanan Ditangkap
Pelaku lainnya sedang dilakukan pengejaran oleh Polrestabes Surabaya. Korban dari Satpol PP Surabaya berinsial AM dan TA. Keduanya jadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas menjaga pedestrian di rute 2, mulai sebelum Bundaran Dolog sampai Royal Plaza, malah dihajar oleh beberapa buruh yang sedang demo. Video penganiayaan yang dialami keduanya tersebar di media sosial.
Dari kronologi yang beredar, pada 30 November 2023, pukul 14.30 WIB, terjadi insiden penyerangan terhadap dua orang petugas Satpol PP (Tim Jolodoro) oleh massa aksi demonstrasi di Jalan Achmad Yani, Surabaya. Insiden ini bermula saat petugas Satpol PP berinisial AM dan TA sedang bertugas.
Ketika itu, Jalan Achmad Yani arah masuk Kota Surabaya ditutup oleh massa aksi demonstrasi buruh yang berjumlah sekitar 5.000 orang.
Saat itu, ada seorang warga meminta tolong untuk membuka akses jalan agar bisa berangkat kerja. Kemudian petugas Satpol PP berinisiatif berbicara kepada salah satu pendemo untuk meminta izin membuka sedikit akses jalan. Namun, petugas Satpol PP ini justru diserang oleh pendemo. Bahkan, petugas Satpol PP berinisial AM harus terjungkal karena ditendang oleh pendemo.
Baca Juga: Dari Isu Judi Online hingga Perselingkuhan, Di Balik Penganiayaan Siti Wahyuni dengan Linggis
Sedangkan satu petugas lainnya, yakni TA, diinjak-injak oleh para pendemo. Beruntung, sebagian massa beberapa aksi demonstrasi kemudian melerai kejadian tersebut.
Akibat insiden penyerangan itu, kedua petugas Satpol PP berinisial AM dan TA mengalami cidera. Kedua petugas tersebut dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
M. Fikser sebagai Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengakui, "Ada dua anggota saya (tim) Jolodoro yang bertugas. Mereka itu melakukan pengawasan di pedestrian di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Posisi mereka ada di samping Bulog, posisi saat itu jalan macet. Kemudian ada warga yang minta tolong kepada mereka untuk memberikan jalan sedikit."
Baca Juga: Pilot di Tangsel Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan di Emerald Garden
Lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melaporkan beberapa buruh yang mengeroyok dan menendang petugas saat mengamankan aksi demonstrasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Kamis (30/11/2023) sore. Pelaporan itu dilakukan usai kedua petugas Satpol PP dirawat dan divisum di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie.
Fikser menyebutkan, petugas Satpol PP Surabaya mengalami luka di tangan. Tapi untuk memperjelas kondisinya akan divisum.
"Jadi kalau luka ada di tangan, dipukul, jadi ada ini harus divisum supaya tahu lebih jelas. Saya belum tahu (identitas penendang),” katanya. (dit)
Editor : Syaiful Anwar