DPT Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong Dibatalkan oleh Bawaslu DKI Jakarta
Iskandar Halim dan 4 rekan lainnya yang tergabung sebagai anggota Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) DKI Jakarta memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tentang dugaan pemilih fiktif dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
Sekretaris Persadi DKI Jakarta, Iskandar Halim mengatakan, keputusan Bawaslu terhadap DPT Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, yakni Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong ialah fiktif. Sebelumya, kedua WNA itu terdaftar di DPT Pemilu dan terdaftar database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Selatan, tapi tidak pernah muncul diduga fiktif dan tidak ada di Indonesia.
Baca Juga: Barisan NKRI Laporkan Seorang ASN Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu
"Saat ditelusuri, identitas kedua WNA tersebut tidak ditemukan. Namun bisa memenangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," jelas Iskandar.
Diketahui, Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong diduga memalsukan identitas untuk menguasai tanah dan bangunan milik seorang wanita bernama Mafilia di Jalan Pasar Baru Nomor 45, Jakarta Pusat.
Atas permohonan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong, tanah dan bangunan milik korban dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Padahal, saat mengajukan gugatan, Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong belum menjadi Warga Negara Indonesia.
"Keputusan Bawaslu tersebut akan kami jadikan alat bukti di Polres Metro Jakarta sesuai laporan klien kami, Mefilia, yang jadi korban eksekusi oleh PN Jakarta Pusat atas pemohon WNA Belanda, Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong," kata pelapor Iskandar Halim, di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Iskandar meminta, agar keputusan Bawaslu diupload semua di intansi Pemerintah, agar masyarakat Indonesia, baik di negara sendiri maupun di luar negeri mengetahuinya. Supaya publik mengetahui bahwa tidak mudah melakukan DPT fiktif orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
Baca Juga: Baliho Paslon Bupati Gresik Mejeng di Depan Kantor Desa Sukowati, Netralitas KPU Diragukan
"Dari putusan ini sangat berdampak, dimana kami akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, DPD RI, DPR RI, DPRD, Bupati, Walikota dan Gubernur. Teruma pemilihan Gubernur DKI Jakarta," terang Iskandar.
Iskandar berharap, intansi yang berwenang, Disdukcapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Kementerian, agar berhati-hati mengeluarkan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan daftar pemilih.
"Kami belum pernah mendengar diumumkan identitas orang yang meninggal dunia dihapus. Pasalnya, NIK yang sudah meninggal dunia mudah digunakan," terang Iskandar.
Iskandar menuturkan, jika masalah ini dibiarkan tentu akan merajalela bahkan merusak tatanan Negara Indonesia, yang mana WNA bisa mendapatkan KTP.
Baca Juga: Bawaslu Sidoarjo Minta ke Media Tidak Segan Kritik Kinerja Pengawasan Pemilu
"Kami berharap Negara Indonesia lebih baik ke depannya," pinta Iskandar.
Iskandar menuturkan, Bawaslu memutuskan KPU Jakarta Selatan terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024 terkait mekanisme atau prosedur pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas nama Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong.
"KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Sebab tidak pernah menjelaskan perihal proses pencocokan dan penelitian (coklit) atas kedua WNA tersebut," ungkap Iskandar. (Anhar Rosal)
Editor : Syaiful Anwar