Ditintelkam Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi
Personel Unit IV Subdit II Ditintelkam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) saat berada di SPBU 24.301.98 di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Kota Palembang, berhasil tangkap tangan Pelaku Tindak Pidana Migas, pada Kamis (14/12/2023) pukul 12.30 WIB.
Diketahui, perbuatan inilah yang mengakibatkan minyak subsidi menjadi langka dan antrian selalu panjang di SPBU.
Baca Juga: Direktur PT Nividia Pratama Didakwa Edarkan Pupuk Ilegal Merek Avatara, Terancam 6 Tahun Penjara
Adapun Personel Ditintelkam Polda Sumsel mengamankan 2 unit mobil box terdiri dari 1 unit mobil box BG 8601 IA dengan muatan di dalamnya berupa baby tank berisi minyak solar sebanyak kurang lebih 145 liter beserta pengemudi/sopir atas nama Jodi Bin Mahmud (alm) dan 1 unit mobil box BG 8036 LR bermuatan baby tank berisi minyak solar sebanyak kurang lebih 1.000 liter beserta pengemudi /sopir atas nama M. Syawal Saputra Bin Pia.
BBM tersebut merupakan BBM subsidi pemerintah jenis solar yang berasal dari pembelian di SPBU.
Baca Juga: Pemilik PT Nividia Pratama Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Pupuk Ilegal
Modus Operandi tersangka yakni melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar di SPBU secara berulang – ulang dengan menggunakan barcode yang berganti. Lalu terhadap minyak solar hasil pembelian di SPBU tersebut di overtabkan ke mobil tanki biru putih.
Dari kegiatan pembelian bahan bakar minyak jenis solar di SPBU, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 300.000/ton.
Baca Juga: Irjen Andi Rian R Djajadi Berharap Diterima Sebagai Warga Sumatera Selatan
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. (dry)
Editor : Syaiful Anwar