Polres Cianjur Ungkap 23 Kasus Curanmor

Reporter : -
Polres Cianjur Ungkap 23 Kasus Curanmor
Kapolres Cianjur merilis kasus curanmor
advertorial

Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap oleh Polres Cianjur dan jajaran. Konferensi pers tersebut digelar di halaman Mapolres Cianjur dan dipimin oleh Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (20/12/2023).

Kapolres Cianjur menjelaskan, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah tempat kejadian perkara kurang lebih 23 TKP yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur Polda Jabar dengan jumlah laporan masyarakat sebanyak  23 laporan.

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Cianjur Menangkap Pelaku Pembunuhan Pria

“Dari 23 TKP tersebut, kami mengamankan 9 tersangka yang sudah kita tangkap dan kita tahan. Beberapa diantaranya residivis, sedangkan 2 pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang. Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 37 unit kendaraan roda dua. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa kunci letter T, plat nomor dan yang lainnya,” ucapnya.

Kapolres Cianjur menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari para korban yang dilaporkan ke Polsek maupun Polres Cianjur, kemudian diungkap. Ada salah satunya TKP yang berhasil terungkap, yaitu di TKP sebuah minimarket daerah Cipanas dimana pada saat itu pelaku terekam CCTV minimarket.

“Bermula dari situ kemudian kami telusuri dan kami lakukan penyelidikan sehingga kita berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut termasuk juga kasus kasus yang lainnya,” tambahnya.

Kapolres Cianjur menjelaskan, bahwa modus operandi pencurian kendaraan bermotor tersebut, pelaku melakukan pencuriannya dengan cara merusak rumah kunci yang ada di sepeda motor menggunakan kunci letter dan kunci astag kemudian membawa kendaraan hasil curian tersebut. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 3 serta ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun hingga 9 tahun penjara.

Baca Juga: Tidak Terima Sering Chating dengan Pacarnya, Fauzan Aniaya Agus

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur menyerahkan secara langsung kendaraan hasil curian kepada korban yang hadir pada kegiatan tersebut.

Salah satu korban pencurian kendaran bermotor bernama Dila berterima kasih kepada Polres Cianjur yang telah berhasil membawa motornya dari tangan para pelaku.

“Terimakasih kepada Kapolres Cianjur dan jajaran yang telah berhasil mengamankan motor saya yang hilang, senang rasanya motor saya bisa kembali. Semoga kebaikannya dibalas oleh Allah SWT,” ucapnya.

Didin bersyukur karena motor yang biasa digunakan untuk pergi ke kebun berhasil ditemukan. Didin mengatakan, motor tersebut hilang satu bulan lalu saat parkir di kebun teh di Kecamatan Sukanagara.

Baca Juga: Pelaku Begal di Jalan Raya Bandung Ditangkap Polres Cianjur

Selain itu, salah satu korban bernama Maulana senang kendaraannya bisa kembali setelah hilang selama dua bulan.

Kapolres Cianjur menjelaskan, dalam pengungkapan kasus curanmor, petugas tidak bisa memprediksi waktu pengungkapannya. Ada yang bisa lebih cepat dan adapun yang lebih lama, semuanya tergantung tingkat kesulitannya dan tidak dapat disamaratakan.

“Ada yang 1 atau 2 hari bisa ditangkap. Pelakunya dan motornya bisa kami dapatkan tetapi ada juga yang sampai berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun baru bisa ditemukan,” pungkas Kapolres Cianjur. (dry)

Editor : Syaiful Anwar