Perubahan RKPD Pemprov Sulut Jadi Dasar Perubahan Renja Perangkat Daerah

Reporter : -
Perubahan RKPD Pemprov Sulut Jadi Dasar Perubahan Renja Perangkat Daerah
Pertemuan dalam rangka fasilitasi RPKD
advertorial

Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Iwan Kurniawan memberikan arahan pembuka pada pertemuan dalam rangka fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023 secara daring, Kamis (20/7/2023).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kementerian PPN/Bappenas, perwakilan komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, Direktorat SUPD lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Asisten III (Bidang Administrasi Umum) Setda Provinsi Sulut, Plt. Kepala Bappeda Provinsi Sulut serta perwakilan OPD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Baca Juga: Fulus Haram Pasar Cigasong

Pada sambutannya, Iwan menyampaikan bahwa perubahan RKPD dilakukan karena hasil evaluasi pelaksanaan dokumen RKPD tahun berjalan menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan antara lain: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah; kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah; rencana program dan kegiatan RKPD tahun berjalan; serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan.

Selain itu, Iwan menambahkan bahwa fasilitasi Rankhir perubahan RKPD tahun 2023 yang dilakukan bertujuan untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran; menjaga legitimasi penambahan output baru dan/atau pengurangan output dalam perubahan RPKD; serta menjustifikasi pemanfaatan SiLPA tahun anggaran sebelumnya pada tahun  anggaran berjalan.

Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa pemerintah daerah Provinsi Sulut perlu menjadikan perubahan RKPD ini sebagai dasar atau pedoman dari perubahan Renja OPD di lingkup pemerintah daerah Provinsi Sulut.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Inklusif, Kemendagri Inisiasi Pelatihan Perspektif Disabilitas

“Perubahan RKPD menjadi pedoman perubahan Renja perangkat daerah, penambahan kegiatan baru dalam RKPD ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan kegiatan dalam Renstra perangkat daerah sebagai acuan penyusunan Renja perangkat daerah,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Elvira Katuuk selaku Plt Kepala Bappeda Sulut menyampaikan bahwa alasan Pemerintah Provinsi Sulut melaksanakan Perubahan RKPD 2023 antara lain: adanya perubahan SiLPA TA 2022 berdasarkan hasil audit BPK RI; adanya perubahan asusmsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, pioritas dan sasaran, rencana program serta kegiatan; serta adanya pergeseran kegiatan, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan, penambahan/pengurangan target kinerja dan pagu serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.

Elvira menambahkan urgensi Pemerintah Provinsi Sulut melaksanakan Perubahan RKPD 2023 yaitu, adanya penyesuaian nomeklatur kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan kebijakan nasional (hasil pemetaan terkait nomeklatur DAK sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.14.3/1483/SJ Tanggal 10 Maret 2023 tentang Hasil Pemetaan, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH CHT TA 2023, DBH DR TA 2023, dan DAK TA 2023); serta hasil evaluasi pelaksanaan RKPD, khususnya triwulan II yang secara substansi dan mendasar, baik teknis maupun administrasi mengakibatkan kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Baca Juga: Kemendagri Gelar Bimbingan Teknis Pengembangan Seni Kerajinan dan Digitalisasi Produk UMKM

Sebagai tindak lanjut fasilitasi Rankhir perubahan RKPD tahun 2023, kepada pemerintah daerah agar segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir perubahan RKPD Provinsi tahun 2023 sesuai Surat Hasil Fasilitasi Ranperkada tentang Perubahan RKPD Provinsi tahun 2023 dan segera menetapkan Perkada tentang Perubahan RKPD tahun 2023, agar dapat menjadi pedoman penyusunan KUPA PPPAS.

Kemudian segera menyampaikan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD tahun 2023 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. (dry)

Editor : Syaiful Anwar