Warga Kelurahan Bulusan Bakal Tergusur oleh PT Bukit Semarang Jaya Metro

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Warga Kelurahan Bulusan gelas aksi demo
Warga Kelurahan Bulusan gelas aksi demo
grosir-buah-surabaya

Ketenangan warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, terganggu, setelah 30 tahun menempati lahan mereka dan membayar pajak kepada negara. Sertifikat lahan mereka terancam dicabut oleh pengembang PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. 

Pengembang PT Bukit Semarang Jaya Metro pada 15 Juni 2025 menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas sertifikat masyarakat Kelurahan Bulusan, Semarang, dengan alasan adanya tumpang tindih atas hak guna usaha (HGU) mereka. Gugatan PT Bukit Semarang Jaya Metro dimenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui keputusan PTUN Semarang nomor : 63/G/2025 tanggal 5 Maret 2026.

Warga Kelurahan Bulusan merasa keputusan PTUN Semarang itu sangat janggal karena Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki masyarakat diperoleh melalui Prona (Program Nasional Agraria) pada tahun 1996.

"Seperti kita ketahui Prona adalah program Negara, yang tahapan untuk memperolehnya sangat ketat. Bahkan sebelum serifikat itu diterbitkan, ada waktu sanggah selama dua minggu bagi masyarakat yang berkeberatan atas terbitnya sertifikat tersebut" ujar Istika, salah seorang perwakilan dari masyarakat Kelurahan Bulusan.

Keputusan PTUN Semarang menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan besar bagi masyarakat Kelurahan Bulusan. Menurut mereka, keputusan PTUN Semarang tersebut sangatlah janggal, karena setelah tiga puluh tahun mereka memiliki menempati lahan tersebut, ada tuntutan atas legalitas kepemilikan lahan mereka. Padahal semua pihak diberi waktu lagi selama lima tahun setelah SHM diterbitkan, untuk menyatakan keberatannya.

"Ini menunjukan tidak adanya kepastian hukum, dan PTUN seharusnya menolak tuntutan tersebut. Itu sebabnya kami melakukan gugatan intervensi terhadap BPN. Kami dikalahkan oleh PTUN dan kami akan lanjut berjuang melalui banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya," ujar Oki dari Paguyuban Masyarakat Bulusan.

Untuk diketahui, prosea pelaksanaan Prona diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015. Tahapan Prosedur Prona adalah sebagai berikut : 

1. Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan informasi terkait program kepada aparatur desa/kelurahan dan masyarakat

2. Pendataan/Pengumpulan Data: Pemohon menyerahkan dokumen seperti KTP, KK, bukti penguasaan tanah (girik/letter C), dan bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

3. Pengukuran: Petugas ukur menetapkan batas-batas tanah bersama pemilik lahan yang berbatasan. 

4. Sidang Panitia Yuridis : Pemeriksaan data fisik dan data yuridis oleh panitia dari BPN untuk menentukan kelayakan tanah diterbitkan sertifikat.

5. Pengumuman:  Hasil pemeriksaan diumumkan selama 14 hari untuk memastikan tidak ada sanggahan.

6. Penerbitan Sertifikat: Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat tanah.

7. Penyerahan: Sertifikat dibagikan kepada peserta Prona.