Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Tulungagung

Reporter : -
Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Tulungagung
Pelaku pembobol kotak amal di Masjid Al Fatah
advertorial

Seorang Pria berinisial DH (33 tahun), warga Sananwetan, Kota Blitar, ditangkap petugas usai beraksi membobol kotak amal di Masjid Al Fatah di Dusun Winong, Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasihumas Polres, Iptu Mujiatno mengatakan, Polisi berhasi mengamankan tersangka yang terekam CCTV saat melakukan aksinya.

Baca Juga: FLC Kembali Buka Bimbingan Belajar Persiapan Daftar TNI Polri Tahun 2025

“Menurut saksi pelapor, kejadian sekira pukul 11.00 WIB sesuai hasil rekaman CCTV,” ujar Iptu Mujiatno,Selasa (22/1/2024).

Dari hasil rekaman CCTV di dalam Masjid, ada seseorang laki laki tinggi besar sedang mengambil uang infak yang berada di dalam kotak amal Masjid yang berwarna biru yang terbuat dari plat besi.

"Usai dilakukan penyelidikan, Polsek Kalidawir berhasil mengamankan pelaku di daerah Sanan Wetan, Kota Blitar bersama barang bukti, Sepeda motor, helm, obeng yang dipaki mencongkel kotak amal, serta uang sisa pencurian sebesar Rp 25.000, jaket dan tas," ungkap Iptu Mujiatno.

Baca Juga: Strategi Polri Amankan Pilkada Serentak 2024

Atas kejadian tersebut, uang berjumlah lebih kurang lebih Rp. 4.000.000 di Masjid itu lenyap.

Masih kata Kasihumas Polres Tulungagung, saat tersangka diperiksa Polisi mengaku sudah sering kali melakukan perbuatan tindak pidana pencurian uang di kotak amal.

“Tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di masjid dan mushola yang berada di wilayah kecamatan Kalidawir sebanyak kurang lebih ada 30 kali,” ungkap Iptu Mujiatno.

Baca Juga: Peringati Hari Juang Polri, Kapolri: Berikan Pengabdian Terbaik ke Masyarakat

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolsek Kalidawir Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e jo 65 KUHP,” pungkasnya. (Kin)

Editor : Ahmadi