Perspektif Hukum Ancaman akan Diviralkan Bagi Rumah Sakit

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
dr Beni Satria
dr Beni Satria
grosir-buah-surabaya

Dalam perspektif hukum pidana, ancaman untuk “memviralkan” suatu pihak tidak dapat dipandang sebagai sekadar ekspresi emosional apabila ancaman tersebut digunakan sebagai alat tekanan untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Ketika seseorang menyampaikan ancaman akan menyebarkan atau memviralkan suatu informasi dengan tujuan memaksa pihak lain agar memberikan uang, menghapus tagihan, membayar kompensasi, mengubah hasil medis, atau memenuhi tuntutan tertentu, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori Pemerasan. 

Pengancaman, atau Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagaimana ketentuannya? Berikut penjelasan dari Dr dr Beni Satria, M. Kes,. SH., MH., FISQua selaku Dokter, Lawyer, Dosen, Surveyor, dan Mediator.

Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman 

Pasal 448 KUHP 

1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap orang yang :

a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun arang lain: atau 

b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. 

2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari Korban Tindak Pidana. 

Pasal 449 KUHP 

1. Dipidana dengan Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang mengancam dengan: 

a. Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang: 

b Suatu Tindak Pidana yang bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang 

c. Perkosaan atau dengan perbuatan cabul 

d. Suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang.

e. Penganiayaan berat, atau 

f. Pembakaran. 

2. Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Pasal 482 KUHP 

1. Dipidana karena pemerasan dengan pidaña penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk : 

a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau 

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 483 KUHP

1. Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya :

a. memberikan suatu barang yang sebaian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau ;

b. memberi utang, membuat pengakuan atau menghapuskan piutang.

2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atau pengadian korban tindak pidana.

A. PASAL 483 KUHP [PEMERASAN & PENGANCAMAN] 

Pasal 483 KUHP 

1. Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya 

a. memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau 

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. 

2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana. 

Pasal 483 Ayat (1) KUHP 

Ketentuan ini mengatur tentang Tindak Pidana pengancaman. Unsur utama Tindak Pidana dalam ketentuan ini sama dengan Tindak Pidana pemerasan, yaitu memaksa orang supaya memberikan Barang, membuat pengakuan utang, atau piutang. 

Perbedaannya terletak pada sarana pemaksaan yang digunakan. Pada pemerasan, paksaan lebih bersifat fisik dan lahiriah, sedangkan pada Tindak Pidana pengancaman, sarana paksaannya lebih bersifat non fisik atau batiniah yaitu dengan menggunakan ancaman penistaan, baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia. 

Ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau membuka rahasia tidak harus berhubungan langsung dengan orang yang diminta untuk memberikan Barang membuat utang, atou menghapuskan piutang, tetapi dapat juga orang lain, misalnya, terhadap Anak, istri, atau suami, yang secara tidak langsung juga menyerang kehormatan atau nama baik yang bersangkutan. 

Ayat (2) : Cukup jelas.

Pasal 482 KUHP 

1. Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk 

a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau ;

b memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

Dalam hukum pidana, ancaman untuk membuka aib atau menyebarkan suatu informasi dengan tujuan menekan pihak lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP. 

Esensinya bukan semata-mata pada kato viralkan, melainkan pada adanya unsur intimidatif yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut atau tekanan psikologis agar seseorang menuruti kehendak pelaku. 

Pernyataan seperti “Kalau tidak turuti saya, saya viralkan”. Apabila disampaikan dengan maksud menekan atau memaksa pihak lain agar mengikuti tuntutan tertentu dapat memenuhi unsur pengancaman. 

Dalam hal ini ancaman penyebaran informasi terlebih menyangkut reputasi atau kehormatan dipakai sebagai alat tekanan untuk memengaruhi kebebasan kehendak korban.

Dengan demikian, apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan adanya ancaman yang bersifat menakuti atau merugikan serta tujuan untuk menekan atau memaksa, perbuatan tersebut dapat diproses sebagai tindak pidana pengancaman sesuai ketentuan KUHP.

Pasal 483 KUHP (Pengancaman) 

Jika seseorang mengancam akan membuka aib atau menyebarkan sesuatu untuk menekan.

Kalimat : "Kalau tidak turuti saya, saya viralkan." 

Jika memenuhi unsur intimidatif, bisa masuk pengancaman.

B. PASAL 482 KUHP [PEMERASAN & PENGANCAMAN] 

Pasal 482 KUHP 

1. Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk 

a.memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau 

b.memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang 

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

Dalam perspektif hukum pidana, ancaman untuk "memviralkan" suatu pihak tidak dapat dipandang sebagai sekadar ekspresi emosional apabila ancaman tersebut digunakan sebagai alat tekanan untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Ketika seseorang menyampaikan ancaman akan menyebarkan atau memviralkan suatu informasi dengan tujuan memaksa pihak lain agar memberikan uang, menghapus tagihan, membayar kompensasi mengubah hasil medis, atau memenuhi tuntutan tertentu, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP.

Esensi deliknya terletak pada adanya unsur ancaman yang disengaja, disertai maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta adanya tindakan memaksa korban agar merryerahkan sesuatu, memberikan keuntungan, atau melakukan suatu perbuatan tertentu.

Dalam konteks demikian, "Viral bukan lagi sekadar ancaman reputasional, melainkan instrumen intimidatif untuk menekan kehendak pihak lain.”

Apabila seluruh unsur tersebut terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan, yang konsekuensi hukumnya adalah ancaman pidana penjara sebagaimana ditentukan dalam ketentuan KUHP.

Jika ancaman viral digunakan untuk memaksa :

Memberikan uang/obat-obatan/rekom medis 

Menghapus tagihan biaya 

Minta kompensasi 

Mengubah hasil pemeriksaan medis, dan lain-lain.

C. PASAL 433 KUHP [PENCEMARAN] 

Pasal 433 KUHP 

1. Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori Il 

2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. 

3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Dalam konteks hukum pidana, ancaman untuk "memviralkan” suatu pihak akan memasuki ranah yang lebih serius apabila benar-benar direalisasikan melalui unggahan atau penyebaran informasi yang tidak benar. Apabila seseorang secara nyata memposting tuduhan yang tidak sesuai fakta dan tuduhan tersebut menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, maka perbuatan tersebut dapa dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 433 KUHP, yang pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau reputasi seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal tertentu agar diketahui umum. Unsur pentingnya terletak pada adanya tuduhan spesifik yang merendahkan martabat atau kehormatan korban, serta dilakukan dengan sengaja. 

Dengan demikian, apabila ancaman "akan diviralkan" benar-benar diwujudkan dalam bentuk penyebaran tuduhan yang tidak benar dan merugikan reputasi, maka perbuatan tersebut dapat diproses sebagai tidak pidana pencemaran nama baik sesuai ketentuan pasal 433 KUHP.

D. PASAL 27A UU ITE [PENCEMARAN NAMA BAIK] 

Pasal 27 A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 : "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui sistem Elektronik".

Dalam rezim hukum siber, pencemaran nama baik tidak lagi terbatas pada pernyataan lisan atau tulisan konvensional, tetapi juga mencakup perbuatan yang dilakukan melalui media elektronik. 

Pasal 27A UU ITE mengatur bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. 

Dengan demikian, apabila suatu tuduhan atau pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang benar-benar disebarkan melalui media sosial, aplikasi pesan, platform digital, atau sarana elektronik lainnya, dan konten tersebut mengandung unsur penghinaan atau pencemaran, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dalam ranah digital.

Unsur pentingnya terletak pada adanya tindakan aktif mendistribusikan informasi elektronik, adanya muatan penghinaan atau pencemaran, serta kesengajaan dari pelaku dalam menyebarkannya.

E. PASAL 27B UU ITE [PENGANCAMAN ELEKTRONIK] 

Pasal 27B UU ITE Nomor 1 Tahun 2024: 

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk 

a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau 

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya :

a. mamberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau 

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang

Dalam praktik hukum siber, Pasal 278 UU ITE menjadi ketentuan yang paling sering relevan dalam kasus ancaman akan “diviralkan". Ketentuan ini mengatur mengenai perbuatan pemerasan atau pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik. 

Apabila ancaman untuk memviralkan suatu pihak digunakan sebagai alat untuk memaksa misalnya agar korban memberikan sejumlah uang, menghapus tagihan, memberikan kompensasi atau memenuhi tuntutan tertentu dan ancaman tersebut disampaikan melalui sarana elektronik seperti pesan WhatsApp, email, atau media sosial, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur pemerasan atau pengancaman elektronik.

Intinya, ketika unsur ancaman yang disengaja, tujuan untuk memaksa atau memperoleh keuntungan, serta penggunaan media elektronik terpenuhi, maka Pasal 278 UU ITE dapat menjadi dasar hukum yang paling tepat dalam menangani kasus ancaman viralkan.

F. PASAL 29 UU ITE [ANCAMAN KEKERASAN] 

Pasal 29 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistim Elektronik".

Dalam kerangka hukum pidana siber, Pasal 29 UU ITE mengatur mengenai larangan menyampaikan ancaman kekerasan atau ancaman yang bersifat menakut-nakuti secara serius melalui media elektronik. Ketentuan ini berlaku apabila seseorang dengan sengaja mengirimkan ataυ menyebarkan pesan elektronik yang berisi ancaman kekerasan terhadap orang lain, baik terhadap tubuh, keselamatan, maupun keamanan pihak yang dituju. 

Esensi pasal ini terletak pada adanya unsur ancaman yang nyata dan serius, bukan sekadar ungkapan emosi atau kata-kata kasar biasa.

Ancaman tersebut harus menimbulkan rasa takut yang wajar pada korban dan disampaikan melalui sarana elektronik seperti pesan singkat, aplikasi percakapan, email, atau media sosial. Apabila unsur kesengajaan dan sifat ancaman yang menakutkan itu terbukti, maka perbuatan tersebut dapat diproses sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.

Analisis Frasa: "Akan saya viralkan.." 

"KU VIRALKAN KAU.. ya" 

Secara hukum, kalimat ini tidak otomatis pidana. Dan akan menjadi pidana jika memenuhi unsur: 

Ada ancaman 

Ada tujuan memaksa 

Ada unsur pemerasan/pencemaran /distribusi data pribadi 

Ada perbuatan nyata (posting, menyebarkan, memeras, dll).

Jadi kita harus lihat konteksnya. Dalam perspektif hukum pidana, ancaman untuk memviralkan suatu pihak tidak dapat dipandang sebagai sekadar ekspresi emosional apabila ancaman tersebut digunakan sebagai alat tekanan untuk memperoleh keuntungan tertentu. 

Ketika seseorang menyampaikan ancaman akan menyebarkan atau memviralkan suatu informasi dengan tujuan memaksa pihak lain agar memberikan uang, menghapus tagihan, membayar kompensasi, mengubah hasil medis, atau memenuhi tuntutan tertentu, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori Pemerasan, Pengancaman, atau Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam KUHP.

 

Analisis Frasa: "Akan saya viralkan.." 

"KU VIRALKAN KAU.. ya" 

Secara hukum, kalimat ini tidak otomatis pidana. Dan akan menjadi pidana jika memenuhi unsur: 

Ada ancaman 

Ada tujuan memaksa 

Ada unsur pemerasan/pencemaran / distribusi data pribadi 

Ada perbuatan nyata (posting, menyebarkan, memeras, dll).

Jadi kita harus lihat konteksnya. 

Pasal 157 KUHP 

Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan. 

Pasal 209 KUHP 

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 202, Pasal 205, Pasal 206, atau Pasal 208 dengan mempergunakan cara curang atau dilakukan dengan cara memberi atau menerima, menimbulkan harapan, atau menjanjikan hadiah keuntungan, atau upah dalam bentuk apa pun juga atau dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana 2 (dua) kali lipat dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 202, Pasal 201 Pasal 206 atau Pasal 208.

Jika Hanya Sekadar Ucapan Emosional? 

Tidak setiap pernyataan bernada ancaman seperti, "Awas ya, saya viralkan!" secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Apabila ucapan tersebut disampaikan tanpa disertai unsur memaksa, tanpa permintaan uang atau keuntungan tertentu, serta tanpa adanya penyebaran informasi yang bersifat fitnah atau menyerang kehormatan, maka pernyataan tersebut belum tentu memenuhi unsur delik pidana. 

Dalam banyak situasi, kalimat semacam itu bisa saja dipandang sebagai luapan emosi, kekecewaan, atau bentuk ekspresi spontan yang belum tentu memiliki konsekuensi hukum. Hukum pidana tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan rasa tersinggung atau kekhawatiran semata, melainkan harus memenuhi unsur-unsur tertentu yang secara tegas dirumuskan dalam undang- undang.

Pada prinsipnya, suatu perbuatan baru dapat dipidana apabila terdapat unsur kesengajaan, adanya sifat melawan hukum, serta adanya potensi atau akibat yang merugikan. Tanpa terpenuhinya unsur-unsur tersebut, ancaman akan diviralkan yang semata-mata bersifat emosional tidak serta-merta dapat dijerat sebagai tindak pidana.

Jika Hanya Sekadar Ucapan Emosional? Jika seseorang berkata: "Awas ya, akan saya viralkan!" Tanpa unsur memaksa, meminta uang, meminta keuntungan, menyebarkan fitnah, maka itu belum tentu pidana karena bisa dianggap ekspresi emosi.

STRATEGI & LANGKAH HUKUM 

Dalam menghadapi ancaman seperti "akan saya viralkan", pendekatan yang paling aman bagi rumah sakit adalah bersikap tenang, terukur, dan bertahap. Sebagai praktisi sekaligus pimpinan rumah sakit, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh peristiwa terdokumentasi dengan baik.

Setiap percakapan, baik melalui pesan singkat, aplikasi percakapan, maupun media sosial, perlu disimpan. Kronologi kejadian harus dicatat secara runtut dan objektif, lalu dituangkan dalam berita acara internal sebagai dokumen resmi institusi.

Dokumentasi yang lengkap akan menjadi fondasi penting apabila situasi berkembang ke ranah hukum. Langkah berikutnya adalah memberikan respons yang profesional dan proporsional. 

Rumah sakit tetap harus menunjukkan sikap menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat atau keluhan. Namun, pada saat yang sama, perlu ditegaskan secara elegan batasan hukumnya. 

Pernyataan seperti, "Kami menghormati hak Bapak/Ibu untuk menyampaikan pendapat. Namun apabila terdapat ancaman atau penyebaran informasi yang tidak benar, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku” mencerminkan keseimbangan antara empati dan ketegasan. 

Apabila ancaman terus berlanjut atau benar-benar direalisasikan dalam bentuk tekanan, pemerasan, atau pencemaran, maka langkah hukum dapat ditingkatkan secara bertahap. Dimulai dari somasi tertulis sebagai peringatan resmi, dilanjutkan dengan laporan kepada aparat penegak hukum jika unsur pidana terpenuhi dan apabila reputasi rumah sakit dirugikan, dapat pula ditempuh gugatan perdata untuk pemulihan nama baik dan kerugian yang timbul. 

Namun demikian, perlu dipahami secara hati-hati bahwa tidak setiap ancaman "viral" otomatis dapat dipidana. Dalam perspektif hukum pidana yang berhati-hati (ultra safe legal view), harus diuji terlebih dahulu apakah terdapat unsur memaksa, apakah ada keuntungan yang diminta, apakah sudah ada perbuatan nyata menyebarkan informasi, dan apakah konten yang disebarkan memang tidak benar atau merugikan. Tanpa terpenuhinya tersebut, pemidanaan justru menimbulkan risiko overcuminalization dan dapat berdampak kontra produktif bagi institusi. (*)