Karantina Jatim Sosialisasikan SOP Dumas dan Pengendalian Gratifikasi
Standar operasional prosedur (SOP) pengaduan masyarakat (dumas) dan pengendalian gratifikasi Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) sudah disusun. Hal ini disusun untuk memastikan program dumas dan pencegahan gratifikasi berjalan lancar.
Karantina Jawa Timur mulai disosialisasikan kepada para pejabat karantina yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Perak dan Bandara Juanda, Rabu (7/2/2024). Acara yang diselenggarakan di Aula kantor Satpel Tanjung Perak tersebut dihadiri Kepala Karantina Jatim, Muhlis Natsir dan Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Jatim, Priyadi.
Baca Juga: Modus Penyelundupan Lobster Pasir di Banyuwangi
"Integritas pejabat Karantina harus selalu dijaga," ujar Priyadi.
Priyadi menjelaskan, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Pasal 35 pada Perpres disebutkan setiap unsur di lingkungan Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
Baca Juga: Tokek Sembuhkan Penyakit Kanker, Mitos atau Fakta?
"Prinsip tersebut direalisasikan baik lingkup internal maupun dalam hubungan antarkelembagaan dengan instansi terkait," lanjutnya.
Muhlis Natsir dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang 20 tahun 2001, gratifikasi merupakan bagian dari korupsi. Pasal 12b dalam UU tersebut menyebutkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca Juga: Di Balik Senyum Salihen Dapatkan Cuan Dari Sapi Madura
"Korupsi bisa terjadi karena bertemunya kewenangan dan kesempatan/peluang serta minusnya integritas. Saya berharap kita sebagai ASN hindari itu semua," pesan Muhlis. (dit)
Editor : Syaiful Anwar