KLHK Ajukan Perlawanan Hukum Atas Putusan Pailit PT Ricky Kurniawan Kertapersada

Reporter : -
KLHK Ajukan Perlawanan Hukum Atas Putusan Pailit PT Ricky Kurniawan Kertapersada
Rilis KLHK tentang PT Ricky Kurniawan Kertapersada
advertorial

Menindaklanjuti putusan Pailit PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan nomor 04/PDT.SUS-PAILIT/2023/PN.NIAGA.MDN tertanggal 21 Maret 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan perlawanan dengan mengajukan keberatan atau renvoi prosedur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang saat ini sedang dalam proses persidangan.

Pengajuan keberatan atau renvoi prosedur bermula dari putusan perkara nomor 04/PDT.SUS-PAILIT/2023/PN.NIAGA.MDN tertanggal 21 Maret 2023 yang mengabulkan permohonan Pailit  PT RKK (faillessment request).

Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

Alasan permohonan Pailit PT Ricky Kurniawan Kertapersada adalah adanya hutang terhadap KLHK untuk membayar kerugian lingkungan hidup dan biaya pemulihan fungsi ekologis sebesar Rp191.803.261.700,00 atas perkara perdata kebakaran hutan dan lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 139/PDT.G-LH/2016/PN.Jmb Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 65/PDT-LH/2017/PT JMB Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2145K/Pdt/2018 tanggal 8 Oktober 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 854PK/PDt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 04/PDT.SUS-PAILIT/2023/PN.NIAGA.MDN selain menyatakan keadaan pailit PT RKK juga menunjuk Hakim Pengawas dan mengangkat Kurator.

Kurator yang diangkat seharusnya melakukan pencatatan harta pailit, jumlah kreditur dan tagihan kreditur untuk dimasukkan dalam Daftar Harta Pailit (DHP) sesuai ketentuan Pasal 100 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). 

Dalam melaksanakan kewenangannya, Kurator berdasarkan ketentuan Pasal 15 Jo Pasal 114 (UU Kepailitan) wajib mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, pemberitahuan kepada Kreditur dan mengumumkan dalam 2 surat kabar sesuai dengan asas promulgatie.

Faktanya, kurator tidak melaksanakan perintah sesuai dengan kewajibannya dimana KLHK tidak masuk dalam Daftar Piutang Sementara (DPS) maupun Daftar Piutang Tetap (DPT). 

Tindakan KURATOR ini sangat merugikan negara dalam hal ini KLHK yang merupakan salah satu Kreditur. Padahal alasan PT RKK mengajukan kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan salah satunya adalah adanya tagihan piutang KLHK yang didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Tindakan KURATOR ini jelas bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan negara. KLHK memperoleh informasi PT RKK (Dalam Pailit) didasarkan atas hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 16 Juni 2023 untuk kepentingan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan tidak masuknya KLHK sebagai kreditur tetap, tagihan piutang KLHK sebesar Rp191.803.261.700,00 terancam tidak dibayarkan oleh Kurator kepada negara.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

Kuasa Menteri LHK telah menyampaikan tagihan piutang berkali-kali kepada Debitur PT RKK melalui Sdr Benedictus Michael Sinaga, sebagai kurator PT RKK, namun tagihan KLHK ditolak dengan alasan terlambat menyampaikan daftar tagihan.

KURATOR justru mengalihkan agar Kuasa Menteri LHK melakukan koordinasi dengan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Kuasa Menteri LHK juga telah menyampaikan surat nomor S.189/PSLH/PSLHMP/GKM.1/8/2023 perihal Tagihan Piutang Kreditor KLHK kepada Hakim Pengawas PT RKK (Dalam Pailit) melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Medan dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

“Tindakan Kurator, Benedictus Michael Sinaga, sangat tidak professional, tidak bersikap jujur, dan telah bersikap tidak adil dan memihak serta tidak menjalankan Kode Etik profesi Kurator. Tindakan Kurator sangat merugikan Negara dalam hal ini adalah KLHK yang mewakili Lingkungan Hidup, KLHK sebagai Kreditur tidak menerima putusan Pailit PT RKK nomor 04/PDT.SUS-PAILIT/2023/PN.NIAGA.MDN tertanggal 21 Maret 2023. Atas fakta tersebut, kami melakukan langkah keberatan berupa pengajuan renvoi prosedur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dan telah mengadukan pelanggaran Kode Etik Profesi oleh Kurator,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, kami juga akan melaporkan Hakim Pengawas dalam perkara Kepailitan PT RKK kepada Bawas Mahkamah Agung”.

Kurator secara jelas dalam menjalankan proses kepailitan tidak sesuai dengan asas promulgatie, yang berarti putusan pailit PT RKK harus diumumkan dan diberitahukan kepada semua krediturnya, agar semua Kreditur mengetahui adanya kepailitan dari PT Ricky Kurniawan Kertapersada.

Kuasa Menteri LHK juga mengajukan tagihan kepada Hakim Pengawas dan Kurator pada agenda Rapat Kreditur Lanjutan tanggal 16 November 2023 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, namun Hakim Pengawas dan Kurator menolak tagihan KLHK masuk dalam daftar tagihan pailit dikarenakan telah melewati jangka waktu batas akhir verifikasi Pajak dan Rapat Pencocokan Piutang yang telah ditentukan tanggal 2 Mei 2023.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan

Dengan tidak diberitahukannya proses kepailitan PT Ricky Kurniawan Kertapersada kepada KLHK selaku Kreditur melalui surat tercatat atau melalui kurir, artinya Kurator tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Ketidaktahuan Kreditur untuk mendaftarkan piutangnya, akan menjadi tidak adil jika kerugian Kreditur dipertanggungjawabkan atau dibebankan pada Kreditur.

Disamping itu, mengingat adanya dugaan tindak pidana atas karhutla di lokasi perkebunan Sawit PT Ricky Kurniawan Kertapersada, kami akan menindaklanjuti penegakan hukum pidana terhadap karhutla di lokasi PT Ricky Kurniawan Kertapersada. 

”Langkah hukum tegas lainnya akan kami lakukan agar pemailitan ini tidak menjadi modus baru bagi para pelaku kejahatan maupun pihak tergugat untuk menghindari kewajiban hukumnya,” tegas Rasio Sani.

Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, menambahkan, ”Pada saat KLHK sedang melakukan proses eksekusi terhadap PT RKK di Pengadilan Negeri Muaro Jambi yang telah menerima delegasi dari Ketua Pengadilan Negeri Jambi, secara diam-diam PT RKK mempailitkan diri dengan tidak memasukkan piutang KLHK.”

Kurator juga tidak berusaha untuk mendorong PT Ricky Kurniawan Kertapersada melaksanakan eksekusi, sehingga terindikasi adanya persekongkolan atau itikad tidak baik antara PT Ricky Kurniawan Kertapersada dengan Kurator untuk tidak menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan tidak membayar kerugian lingkungan hidup ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak akan melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada lahan yang telah rusak. (dry)

Editor : Syaiful Anwar