Alasan Malu dengan Keluarganya, Kejari Gresik Tidak Mengekspos Wajah Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

Reporter : -
Alasan Malu dengan Keluarganya, Kejari Gresik Tidak Mengekspos Wajah Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM
Kejari Gresik (tengah) didampingi Kasi Pidsus (kiri) dan Kasi Intel
advertorial

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menepati komitmen dan janjinya untuk melanjutkan penyedikan perkara dugaan korupsi dana hibah usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik tahun 2022, setelah pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Kamis (22/2/2024).

Bukti tersebur ditunjukkan Korps Adhyaksa dengan menahan mantan Kepala Dinas Koperindag Gresik, Malahatul Fardah. Penahanan dilakukan setelah Malahatul Fardah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya.

Baca Juga: 4 Anggota Pokmas Ditahan Kejari Sidoarjo Karena Korupsi Dana Hibah

“Alhamdulillah hari ini, kami tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Gresik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial MF. MF ini diperiksa yang ketiga kalinya,” kata Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, dalam pers rilis, Kamis (22/2/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan termasuk pengecekan kesehatan tersangka, Kejaksaan secara resmi menahan Malahatul Fardah untuk 20 hari ke depan dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penyelidikan yang sedang berjalan.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: 353/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 22 Februari 2023. Terhadap tersangka MF dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 12 Maret 2024,” imbuhnya.

Sekira pukul 17.45 WIB, Malahatul Fardah keluar dari Kantor Kejari Gresik menuju mobil tahanan. Malahatul Fardah yang saat ini menjadi staf biasa di Ortala Setda Gresik dibawa menuju Rutan Kelas IIB Gresik untuk menjalani tahanan.

Malahatul Fardah menyusul tersangka Ryan Fibrianto yang telah ditahan terlebih dahulu pada November 2023. Ryan Fibrianto merupakan penyedia barang hibah yang mendistribusikan barang kepada 172 UMKM.

Baca Juga: Mantan Kepala Dinas Terduga Maling Uang Rakyat di Gresik Dituntut Cuma 1,6 Tahun Penjara

Selain menahan eks Kepala Dinas Koperindag Gresik, Korps Adhyaksa juga membidik potensi tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi hibah UMKM tahun 2022 itu. 

“Penyedia baru dua yang diperiksa, masih ada 10. Kami juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat. Tentu ada (potensi tersangka baru, red),” tutupnya.

Proses penyelidikan pun masih terus dilakukan. Pihak penyidik masih menemukan berbagai kejanggalan, baik dalam proses penyaluran hibah, kuantitas, spesifikasi dan ketidaksesuaian lainnya.

Baca Juga: LSM LIRA Jawa Timur Temukan Dugaan Penyimpangan Penyaluran Dana Hibah Sejak Tahun 2014 hingga 2024

Seperti diketahui, anggaran dana hibah dialokasikan tahun 2022 yang disediakan sebesar Rp 19,5 miliar untuk 782 UMKM. Namun hanya terealisasi sebesar Rp 17,6 miliar untuk 774 UMKM.

Sampai hari ini, Kejari Gresik telah memeriksa dan meminta keterangan dari 385 UMKM. Namun yang didalami terkait potensi kerugian negara baru 172 UMKM, sisanya masih proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

Kejari Gresik melalui Kasi Pidsus Kejari, Alifin Nurahmana Wanda saat dikonfirmasi kenapa tersangka Malahatul Fardah tidak diekspos dalam press release hingga rekan-rekan media tidak dapat mengambil gambarnya saat menuju mobil tahan ke Rutan Banjarsari Cerme, Alifin yang merupakan Keponakan Mahfud MD tersebut bilang, "Pangapunten, Permintaan dari beliau, malu katanya sama anak dan keluarga. Atas dasar kemanusiaan, kami penuhi permintaan beliau untuk sembunyi-sembunyi ke rutan. Mohon dimaklumi, kami juga punya perasaan." (*pan)

Editor : Syaiful Anwar