Pinang Asal Papua Nugini Dimusnahkan Karantina
Karantina Papua melakukan tindakan karantina pemusnahan terhadap media pembawa berupa 650 kg pinang asal Papua Nugini (PNG). Diketahui media pembawa ini masuk ke wilayah Papua tepatnya ke daerah Skouw tanpa melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.
"Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019, karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina dalam waktu 3 hari setelah penahanan maka kami ambil tindakan pemusnahan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi pengguna jasa agar patuh dan lapor karantina," jelas Rachmat, pejabat Karantina Papua.
Baca Juga: 500 Ton Gula Kristal Diekspor ke Pasar China
"Media pembawa yang masuk maupun keluar berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati jika diselundupkan," lanjutnya.
Baca Juga: Tokek Sembuhkan Penyakit Kanker, Mitos atau Fakta?
Lutfie Natsir selaku Kepala Karantina Papua juga berharap kedepannya tidak ada lagi pengguna jasa yang melanggar aturan karantina.
"PLBN Skouw ini merupakan pos lintas batas untuk memfasilitasi keluar masuknya barang dan orang di perbatasan sehingga diharapkan media pembawa yang akan dilalulintaskan wajib lapor karantina sebagai upaya preventif dalam penyebaran HPHK, HPIK, maupun OPTK sesuai UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," terangnya.
Baca Juga: Di Balik Senyum Salihen Dapatkan Cuan Dari Sapi Madura
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan dan diikuti oleh Kepala PLBN Skouw, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jayapura, Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Kepala Kepolisian Sektor Muara Tami, Komandan Satgas Pamtas Yonif 122/TS, dan Kasie Korwas PPNS Polda Papua. (dit)
Editor : Syaiful Anwar