28 Anggota Polda Jabar Dipecat dengan Tidak Hormat

Reporter : -
28 Anggota Polda Jabar Dipecat dengan Tidak Hormat
Irjen Pol Akhmad Wiyagus melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
advertorial

Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Akhmad Wiyagus melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar putusan tahun anggaran 2023, Senin (4/03/2024).

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat diberlakukan terhadap 28 orang anggota Polda Jabar dari Satker Yanma, Biddokes, dan Dit Samapta Polda Jabar, serta dari 13 Satuan wilayah Jajaran Polda Jabar, yaitu Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan dan Polres Sumedang.

Baca Juga: Polda Jabar Buka Nomor Hotline Untuk Penanganan Kasus Vina Cirebon

Untuk Satuan Wilayah jajaran Polda Jabar, Upacara PTDH dilaksanakan di masing-masing Satuan Wilayah jajaran Polda Jabar. Adapun berbagai kasus yang telah dilakukan oleh anggota Polri tersebut yaitu kasus narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual serta penyimpangan seksual, sehingga hal ini telah melanggar disiplin dan kode etik Polri serta dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.

Baca Juga: Mimpi Keadilan Pegi Setiawan

Kapolda Jabar mengatakan bahwa Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komintmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepoliisan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Tiga Hari Bertahan Di Laut, Nelayan Sukabumi Dievakuasi Polisi

"Hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar, bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah, sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri," kata Irjen Akhmad Wiyagus. (dry)

Editor : Syaiful Anwar