Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di Lampung dan Kebumen

Reporter : -
Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di Lampung dan Kebumen
Rokok ilegal yang diamankan

Gelar operasi pasar, Bea Cukai menindak jutaan batang rokok ilegal dari wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah. Rokok ilegal ditemukan di perusahaan jasa titipan di masing-masing wilayah periode akhir Februari 2024.

“Selain mencegah beredarnya rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara, penindakan adalah upaya menjaga iklim positif sektor rokok legal di pasaran,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Baca Juga: 2 Warga Desa Gunung Rancak Disidang Dalam Kasus Rokok Ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya

Di Lampung, Bea Cukai Bandar Lampung menindak 1,8 juta batang rokok ilegal dalam 2 sarana pengangkut yang akan dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan (27/02). Encep merincikan, perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp2,5 miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1,7 miliar.

Baca Juga: Hasan Basri, Warga Desa Pamaroh Terancam 5 Tahun Penjara Karena Jual Rokok Tanpa Cukai

Sementara di Jateng, Tim gabungan Bea Cukai Cilacap, Satpol PP Kebumen, Polri dan TNI menindak 25.704 batang rokok ilegal dalam operasi bersama di wilayah Kebumen pada Kamis (29/02/2024). Penidakan ini dilakukan terhadap pedagang berinisial AW (44) warga Kecamatan Prembun, yang mengaku bahwa barang ilegal tersebut Ia dapatkan dari luar Jawa melalui jasa kurir.

“Ada sebanyak 40-an merek rokok ilegal dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp19.175.184. Terhadap seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Bea Cukai Cilacap untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas Encep.

Baca Juga: Jual Rokok Ilegal, Warga Desa Jatirejo Dituntut Dipenjara 2 Tahun

“Kami juga mengimbau masyarakat, pedagang, dan pengusaha jasa titipan agar memahami ciri rokok ilegal, sehingga dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan peredarannya di pasaran,” pungkasnya. (dry)

Editor : Mula Eka P.