Gakkum KLHK Hentikan Kegiatan Ilegal Pengurukan Lahan PT HKKB
Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera melakukan penghentian sementara seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
“Kami melakukan pemasangan plang untuk penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan superblock oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) pada tanggal 28 Februari 2024,” ujar Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Pemasangan plang ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat yang resah karena terdampak banjir yang diduga diakibatkan karena hilangnya daerah serapan air yang mengalir dari jembatan By Pass Jalan Soekarno Hatta menuju areal pemukiman warga karena dampak adanya kegiatan penimbunan dan pengurukan lokasi untuk pembangunan superblock oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB).
Pemasangan plang penghentian kegiatan sementara ini disaksikan langsung oleh beberapa Ketua RT Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Pada saat pemasangan plang, tidak ada perwakilan dari pihak PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) di lokasi kegiatan.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Berdasarkan pengecekan awal oleh tim dari Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sumatera diketahui bahwa PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) melakukan penimbunan dan pengurukan lahan untuk pembangunan superblock tanpa dilengkapi dengan persetujuan lingkungan, hal ini juga dibenarkan oleh pihak DLH Kota Bandar Lampung yang menyatakan bahwa PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) pada areal tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh DLH Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, terdapat 6 areal yang telah dilakukan kegiatan penimbunan oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) dengan tinggi timbunan diperkirakan setinggi 5 (lima) meter yang terbagi kedalam 3 Kelurahan, yaitu Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru dan Way Halim.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
“PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) telah melakukan kegiatan penimbunan lahan dan rencana pembangunan superblock tanpa adanya persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh DLH Kota Bandar Lampung, hal ini telah melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki: a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL,” ujar Subhan. (Anhar)
Editor : Syaiful Anwar