Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Puluhan Miliar

Reporter : -
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Puluhan Miliar
Bea Cukai musnahkan sejumlah barang ilegal
advertorial

Jalankan akuntabilitas atas fungsi pengawasan, Bea Cukai musnahkan sejumlah barang ilegal. Pemusnahan kali ini digelar saat pembukaan Operasi Patroli Laut Terpadu Tahun 2024 dan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan yang digelar di dermaga Bea Cukai Batam.

Baca Juga: Bea Cukai Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Wilayah Jawa Timur

“Barang yang dimusnahkan bernilai Rp10,2 miliar hasil penindakan tahun 2020 hingga 2024 berupa pakaian bekas, rokok dan minuman keras ilegal, barang elektronik, kelengkapakan kapal, kasur, sparepart mesin dan kendaraan, sex toys, dan barang lainnya,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Baca Juga: Bea Cukai Surakarta Menindak 570.400 Batang Rokok Ilegal Bernilai 400 Juta Rupiah

Kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh jajaran penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Daerah serta jajaran pimpinan di internal Kementerian Keuangan. Operasi Patroli Laut Terpadu Tahun 2024 yang telah resmi dimulai meliputi Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jakarta memusnahkan barang ilegal berupa ganja seberat 3.649,68 gram. Ganja tersebut berasal dari tiga kasus penindakan narkotika periode bulan Januari hingga Februari 2024 yang diungkap oleh Kolaborasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga: Bea Cukai Kalbagbar Terbitkan Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Penindakan dan pemusnahan yang secara terus menerus dilakukan Bea Cukai merupakan bentuk implementasi tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya. (dry)

Editor : Ahmadi