Haduh ! Pemkab Sidoarjo Kecolongan Penetapan Pajak Senilai Rp 416 Juta

Reporter : -
Haduh ! Pemkab Sidoarjo Kecolongan Penetapan Pajak Senilai Rp 416 Juta
Pajak reklame

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur merilis, terdapat kurang penetapan pajak atas lima jenis pendapatan minimal sebesar Rp 416.064.746,95 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Pajak yang dimaksud ialah pajak hotel dan reklame.

Dari dokumen yang dirilis BPK, dijelaskan bahwa pemungutan pajak daerah dibedakan menjadi dua sistem, yaitu sistem self assessment dan sistem official assessment.

Baca Juga: Temuan BPK, Penggunaan Dana Bosda di SMP Negeri 2 Sidoarjo Tidak Sesuai Proposal

Dalam sistem self assessment, besarnya pajak terutang dihitung, dilaporkan, dan dibayar secara mandiri oleh Wajib Pajak (WP), sehingga institusi pemungut pajak hanya berperan dalam pengawasan maupun penegakan hukum, yaitu melalui kegiatan pemeriksaan dan penyidikan pajak.

Sedangkan dalam sistem official assessment, besarnya pajak terutang dihitung dan ditetapkan sepenuhnya oleh institusi pemungut pajak, sehingga WP bersifat pasif dan menunggu penyampaian utang pajak oleh institusi pemungut pajak.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen SPTPD/Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)/SKP-D serta observasi lapangan dan konfirmasi kepada WP menunjukkan terdapat kurang bayar pajak daerah minimal sebesar Rp 416.064.746,95.

Pertama ialah Pajak Hotel. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen SPTPD Tahun 2022 yang disampaikan WP Hotel, diketahui terdapat empat WP tidak pernah menyampaikan SPTPD selama Tahun 2022, serta 17 WP tidak rutin menyampaikan SPTPD setiap bulannya.

Baca Juga: Kepala Daerah di Jawa Timur Menyerahkan LKPD ke BPK

Atas kondisi tersebut, BPK telah meminta laporan omzet bulanan Tahun 2022 kepada WP baik pada saat observasi lapangan bersama perwakilan BPPD dan Inspektorat, maupun secara lisan dan tertulis melalui BPPD. Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 12 Mei 2023, data yang telah diperoleh hanya atas empat WP dengan nilai kurang penetapan pajak Tahun 2022 sebesar Rp1.900.000.

Kedua ialah Pajak Reklame. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen SKP-D Pajak Reklame Tahun 2022 serta observasi lapangan pada 33 ruas jalan diketahui sebanyak 19 Objek Pajak (OP) Reklame atas 15 WP terdaftar belum diterbitkan SKP-D oleh BPPD. Hal tersebut mengakibatkan terjadi kurang penetapan Pajak Reklame sebesar Rp348.452.000,00.

Rinciannya :

Baca Juga: Wadan Puspenerbal Terima Tim BPK RI Untuk Laporan Keuangan Kemhan RI dan TNl

Objek pajak reklame

Hasil pemeriksaan atas dokumen perizinan 19 OP Reklame yang belum diterbitkan SKP-D Tahun 2022 oleh BPPD menunjukkan bahwa sebanyak enam OP telah habis masa berlaku izin penyelenggaraan reklamenya, serta 13 OP tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame. Atas kondisi tersebut, BPPD belum pernah berkoordinasi dengan OPD terkait, yaitu DPMPTSP dan Satpol PP. (dit)

Editor : Syaiful Anwar