Uji Materiil Pengawas Lingkungan Hidup KLHK Terhadap Pergub Lampung Dikabulkan MA
Untuk menghentikan panen tebu dengan cara membakar karena dapat mencemari dan merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat serta merugikan negara dan menghambat komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim, melalui FOLU NET SINK 2030, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Gakkum KLHK tempuh upaya hukum Uji Materiil ke Mahkamah Agung. Permohonan Uji Materiil dilakukan oleh karena praktik panen bakar oleh usaha perkebunan tebu di Provinsi Lampung difasilitasi dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.
Permohonan keberatan Hak Uji Materiil dengan pemohon Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum KLHK dan Masyarakat melawan Gubernur Lampung telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024, yang menyatakan bahwa:
Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. Undang Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
6. Peraturan Menteri Pertanian No. 53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik, dan
7. Peraturan Menteri Pertanian No: 05/PERMENTAN /KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024 juga memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
Memerintahkan kepada Panitera Mahkama Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Sekretaris Daerah untuk dicantumkan dalam Berita Daerah dan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Atas Putusan Mahkamah Agung ini, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Dr. H. Yulius, S.H., MH. dan Hakim Agung Anggota Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum, dan H. Is Sudaryono, S.H., MH. yang berpihak kepada lingkungan hidup, In Dubio Pro Natura serta kepada kesehatan masyarakat dan agenda perubahan iklim Indonesia.
“Kami juga mengapresiasi para ahli yang telah mendukung penyusunan Permohonan Uji Materiil ini. Penyusunan materi Uji Materiil melibatkan berbagai ahli/pakar, yaitu Ahli Pengendalian Pencemaran Udara dari ITB, dan Ahli Pengendalian Perubahan Iklim, Ahli Forensik Kebakaran Hutan/Lahan, Ahli Pertanian dan Perkebunan dari IPB, serta Ahli Hukum Lingkungan dari UI dan Unissula. Kuasa Hukum Uji Materiil dari para Pemohon adalah Sdr. Muhnur, SH., MH.,” katanya.
Rasio Ridho Sani, menambahkan bahwa Kebijakan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 telah menguntungkan pihak perusahaan Perkebunan tebu.
Panen tebu dengan cara membakar memang menghemat biaya panen, akan tetapi tindakan ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar terkait dengan pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu.
Baca Juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar, harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial, dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara, serta bertentangan dengan Undang-undang.
“Oleh karena Uji Materiil Pergub Lampung yang dimohonkan Pengawas Gakkum KLHK dan masyarakat untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara. Kami sedang menghitung total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lebih lanjut. Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan-kebijakan dan/atau tindakan seperti ini yang menguntungkan pihak tertentu secara finansial, akan tetapi mengorbankan/merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” tegas Rasio Ridho Sani.
Ardyanto Nugroho, Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA), Gakkum KLHK mengatakan pemantauan hotspot yang dilakukan terlihat bahwa beberapa perkebunan tebu di Lampung, antara lain, yaitu PT. SIL dan PT. ILP terindikasi adanya kebakaran lahan.
Hasil pengawasan yang kami lakukan pada tahun 2021, berdasarkan perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT. SIL dan ILP mencapai 5.469,38 Ha. Sedangkan luas lahan yang dibakar pada tahun 2023, berdasarkan perhitungan awal mencapai 14.492,64 Ha. Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama dengan tim dan ahli, tambah Ardyanto Nugroho.
Ardyanto Nugroho menambahkan bahwa Permohonan Uji Materiil ini untuk ketertiban dan kepastian hukum serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Putusan Mahkamah Agung atas Uji Materiil ini menunjukkan bahwa panen dengan cara bakar itu ilegal. Selain itu, diharapkan dapat menyelamatkan lingkungan hidup serta menjamin hak kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat Lampung, serta komitmen Indonesia untuk Perubahan Iklim.
Editor : Redaksi