Seorang Anggota KODIM Lamongan Cari Keadilan di Polrestabes Surabaya
Habis kesabaran Serka Iwan Kusrianto. Pria yang tercatat sebagai anggota KODIM Lamongan tersebut geram dengan kinerja Satreskrim Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes Surabaya). Sikap Serka Iwan Kusrianto cukup beralasan.
Sebab, sejak pengaduannya terkait kasus dugaan sengketa lahan disampaikan ke Polrestabes Surabaya sejak 16 Januari 2022, belum ada perkembangan sesuai harapannya. Karena itu, Serka Iwan ingin Kepala Divisi Propram Mabes POLRI turun tangan.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Asal Kedinding Tengah Surabaya Diduga Jadi Korban Penipuan Properti
“Assalamualaikum. Selamat siang Bapak Divisi Propam Mabes Polri. Saya Serka Iwan Kusrianto, Kodim 0812 Lamongan Jatim, mencari keadilan di Reskrim Harda Polrestabes Surabaya. Penyidik Aiptu Arsyad SH. Mohon dipertanyakan kinerja penyidik. Saya sudah membawa saksi Bapak Sri Margo Waluyo, pembeli pertama dan penjual kedua bahwa beliau merasa tidak pernah melaksanakan transaksi diatas. Mohon ditindaklanjuti, apa kinerjanya Penyidik Harda atas nama Aiptu Arsyad SH. Katanya Bapak Sri Margo Waluyo tidak bisa dipakai saksi, padahal Beliau saksi yang tidak pernah melakukan apa yang ditulis perjanjian Jual Beli yang dibuat Tn. Welly. Mohon ditindaklanjuti Bapak Divisi Propam Mabes Polri,” ungkap Serka Iwan Kusrianto.
Untuk memperoleh keadilan itu, Iwan Kusrianto juga memohon perlindungan dan penegakan hukum ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Surat permohonan tertanggal 15 November 2023 tersebut diterima oleh Agus Gunawan.
Tanda terima surat dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur
Sedangkan pengaduannya di Polrestabes Surabaya, terakhir kali Serka Iwan Kusrianto memperoleh Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 2 Mei 2024, dengan nomor surat B/198/V/RES 1 24/2024/ Satreskrim.
Dalam pemberitahuan SP2HP yang ditujukan ke Serka Iwan Kusrianto, alamat Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, disebutkan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan, penyelidik telah melakukan langkah-langkah menyiapkan penyelidikan, melakukan undangan terhadap 5 saksi, yaitu Iwan Kusrianto (Pengadu), Sri Margo Waluyo, Edmond Aristo, Sulistiyono, Ahmad Zuhriadi, Donny Kurniawan (Lurah Waru Gunung Surabaya), Welly, Rohani Indahsi.
Selain itu, mengamankan barang bukti dari pengadu berupa : 1 bendel foto KPPI penetapan nomor 1438/Pdt.P/2013/PA Sby tanggal 13 Januari 2014, 1 bendel foto kopi akta pelepasan hak atas tanah nomor 39 tanggal 31 Oktober 2013, 1 lembar foto kopi surat keterangan warisan tanggal 30 Juli 1994, 1 lembar foto kopi surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1993 tanggal 1 April 1993, 1 lembar foto kopi petok D nomor 234 atas nama Mustopo.
Kemudian mengamankan barang bukti dari saksi Sri Margo Waluyo berupa Surat pernyataan yang sudah dilegalisir nomor 04/LEG/NOT DAP/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023.
Dan saksi atas nama Edmond Aristo berupa 1 lembar foto kopi Surat Keterangan warisan tanggal 30 Juli 1994, 1 bendel foto kopi akta pelepasan / penyerahan tanah yasan nomor 593.22/19/402.91 03/1994 tanggal 4 November 1994, 1 bendel foto kopi surat perjanjian ikatan jual beli nomor 590/08/402.91.03/94 tanggal 30 Juli 1994, 1 bendel foto kopi akta perjanjian ikatan jual beli nomor 4 tanggal 4 Oktober 1999, dan 1 lembar foto kopi surat setoran pajak daerah (SPPD) PBB nomor SPPT (NOP) 35-78-020-001-002-0038-0 tanggal 15 Juli 2022 atas nama PT SKP.
Terakhir, penyidik Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti dari saksi Sulistiyono berupa foto kopi sertifikat Hak Pakai nomor 13/Kelurahan Warugunung atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dijelaskan Serka Iwan, bahwa Surat Putusan Penetapan Ahli Waris nomor 1438/Pdt.P/2013/PA.Sby yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Surabaya pada tahun 2013 dan kronologis tanah yang berlokasi di Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, milik ahli waris Mustopo yang dilengkapi dokumen, diduga diserobot oleh Parkan sejak tahun 1994, yang pada tanggal 30 Juli 1994 mengaku sebagai Ahli Waris tunggal menjual lahan Mustopo (alm) seluas 2,690 ha. Lahan itu tercatat di buku sesuai kutipan dari buku pendaftaran huruf C Kantor Kelurahan 17 nomor 234 dengan persil nomor 3.d Kelas IV atas nama Mustopo (alm) dengan dasar Surat Keterangan Waris di bawah tangan yang diterbitkan pada 30 Juli 1994 oleh Lurah Warugunung dan Camat Karangpilang Surabaya.
Secara runtut, tanggal 30 Juli 1994, Parkan menjual ke Ny Sri Margowaluyo dengan perjanjian Ikatan Jual Beli nomor 5990/08/402.91.03/94;
- Tanggal 4 November 1994, Ny Sri Margowaluyo menjual ke Djabah Soekarno (PT Surabaya Kartika) berdasarkan Akta pelepasan nomor 593.22/19/402.91.03.1994;
- Tanggal 4 Oktober 1999, Djabag Soekarno menjual ke Welly (PT Suparma) berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli nomor 4 tanggal 4 Oktober 1999;
- Tanggal 31 Oktober 2013, Welly menjual sebagian tanah ke Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur dengan luas 2.642 m2 pada 31 Oktober 2013 dan sampai sekarang dipakai sebagai Jalan Desa.
Runtutan kronologi jual beli tanah
“Permasalahan ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya dengan bukti tanda terima lapor,” kata Serka Iwan.
Serka Iwan menilai, Sri Margo Waluyo sebagai saksi sangat penting untuk mengungkap kasus ini. Karena Sri Margo Waluyo pernah menulis surat pernyataan bahwa dia tidak pernah melakukan atau terlibat jual beli /peralihan persil/tanah atas nama Mustopo.
Baca Juga: Kepala Desa Bedono Ditangkap Polisi Terkait Jual Beli Tanah Terdampak Tol Demak
Surat Pernyataannya pada intinya sebagai berikut :
Surat Pernyataan Sri Margo Waluyo, alamat Grand Harvest Cluster Arcadia, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya
Sehubungan dengan pelepasan sebagian Hak Atas Tanah persil nomor 3.d kelas IV Kohir nomor 1515 seluas kurang lebih 26.900 m2, didasarkan pada kutipan buku pendaftaran huruf c kantor Kelurahan 17, nomor 234, atas nama Mustopo, yang dikeluarkan oleh Lurah Warugunung tertanggal 3 November 1989,sebagaimana tercantum pada Akta Pelepasan Hak Atas Tanah nomor 39, tertanggal 31 Oktober 2013, yang dibuat dihadapan Herman Soesilo Notaris di Surabaya, dimana dalam perjanjian tersebut, saya disebutkan sebagai pelaku transaksi jual beli atas tanah tersebut diatas dalam dokumen terkaitnya. Terkait hal tersebut, saya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa saya tidak pernah melakukan atau terlibat jual beli /peralihan persil/tanah atas nama Mustopo sesuai Hak Atas Tanah Persil nomor 3.d kelas IV, Kohir nomor 1515 seluas kurang lebih 26.900 m2, didasarkan pada kutipan buku pendaftaran huruf c Kantor Kelurahan 17, nomor 234, atas, yang dikeluarkan oleh Lurah Warugunung tertanggal 3 November 1989.
Saya tidak pernah melakukan pembelian tanas persil tersebut di atas sebagaimana tertulis dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli nomor 590/08/402.91.03/94 tertanggal 30 Juli 1994, yang dibuat Doktorandus Soeparman, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Karangpilang, yang bermaterai cukup, antara penjual atas nama Parkan dengan saya, Sri Margo Waluyo selaku Pembeli terhadap tanah atas nama Mustopo sebagaimana tercantum dalam Akta pelepasan Hak Atas Tanah nomor 39 tersebut.
Saya tidak pernah melakukan penjualan tanah atas nama Mustopo kepada Djabah Soekarno (PT Surabaya Kartika) berdasarkan Akta Pelepasan nomor 593.22/19/402.91.03.1994 tertanggal 4 November 1994, yang dibuat dihadapan Doktorandus Soeparman, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Karangpilang, yang bermaterai cukup sebagaimana tercantum dalam Akta Pelepasan Hak Atas Tanah nomor 39 tersebut.
Saya Sri Margo Waluyo tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Parkan
Surat pernyataan pada 29 Agustus 2023
Saksi-saksi : Mariono dan Mudji Slamet
Sebaliknya, Parkan dalam suratnya membuat keterangan Warisan. Yang isinya :
Baca Juga: Putusan Terdakwa Dani Bahdani diSidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya
Surat keterangan Warisan
Parkan, Sipil AL alamat Warugunung
Dengan ini saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya adalah satu-satunya ahli waris dari Mendiang Mustopo yang meninggal dunia pada tahun 1974 di Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang.
Dari perkawaninan almarhum Mustopo dengan istrinya almarhum Sini (meninggal tahun 1976) tidak mempunyai anak. Almarhum Mustopo mempunyai saudara kandung 2 orang :
Almarhum Muripah, mempunyai anak Parkan (saya sendiri)
Almarhum Malikah mempunyai anak M Ircham (almarhum).
Demikian Surat keterangan warisan ini saya buat yang sebenar-benarnya dan saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku apabila keterangan saya ini tidak benar.
Surabaya, 30 Juli 1994
Mengetahui Lurah Warugunung Saiful Anwar, Camat Karangpilang Drs. Soeparman
Editor : Syaiful Anwar