Warga Desa Gemuruh akan Tempuh Jalur Hukum Terhadap BPN Purbalingga
Karena merasa dirugikan oleh ulah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga, Jamin Hartono (50 tahun), penduduk Desa Gemuruh, sebagai pemilik sertifikat Hak Milik nomor 465 berencana menempuh jalur hukum.
Jamin merasa dirugikan setelah BPN Purbalingga melakukan pengukuran ulang dan memindahkan patok batas tanah.
Baca Juga: LIRA Jawa Timur Geruduk PTUN Surabaya, Menuntut Transparansi di Sidang Sengketa Tanah
Sertifikat Hak Milik nomor 465 terletak di BPN Purbalingga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purbalingga pada 26 Juli 1990. Serifikat atas nama Jamin Hartono luasnya 5.600 m2.
Pada 23 Desember 2021, Petugas BPN Kabupaten Purbalingga melakukan pengukuran ulang dan menggeser patok batas melewati saluran irigasi Dali yang merupakan aset kewenangan Kabupaten Purbalingga.
Ironisnya lagi, sisa pergeseran patok bagian depan ditepi jalan raya yang disediakan sebagai garis sempadan jalan telah digunakan oleh oknum serta disewakan pada pihak ke-3 dengan nominal Rp 100.000 per meter2. Ada 5 bangunan di dalam batas tanah berupa garis sempadan jalan yang disewakan oleh oknum kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik tanah.
Baca Juga: Kepala Desa Wedani Digugat Perbuatan Melawan Hukum
Jamin Hartono didampingi Djoko Susanto selaku Kuasa Hukumnya saat ditemui media Lintasperkoro.com menyatakan bahwa tidak mau menanda tangani berita acara pengukuran dan tetap berpegang pada ukuran patok SHM 465 yang diterbitkan pada 26 Juli 1990.
Pergeseran patok terbaru dianggap melawan hukum karena memasuki aset milik Pemda Purbalingga berupa saluran irigasi beserta sempadan irigasinya.
Eddy Wahono sebagai Pengamat Sungai dan Kebijakan sangat menyesalkan langkah pengukuran BPN Kabupaten Purbalingga. Sebab, itu akan berdampak penyerobotan tanah berupa irigasi dan sempadannya yang merupakan aset Pemda Purbalingga (385 KUHP), serta peran oknum yang menyewakan pada pihak ketiga tanpa ijin pemilik (Perpu nomor 50 tahun 1961).
Baca Juga: Kehadiran Anggota LSM Alam Semesta di Pengadilan Negeri Agama Surabaya Ditolak Hakim
"Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, memiliki beberapa kewajiban yang diatur dalam pasal 42 antara lain : Menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya, mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam pemanfaatan ruang.
Diduga permasalahan sejenis banyak terjadi di Kabupaten Purbalingga dan wilayah kabupaten lain," pungkas Eddy Wahono. (dry)
Editor : Syaiful Anwar