Kronologi Warga Desa Cagak Agung Keseret Kereta Api hingga 100 Meter

Reporter : -
Kronologi Warga Desa Cagak Agung Keseret Kereta Api hingga 100 Meter
Proses evakuasi terhadap jenazah Rofi
advertorial

Peristiwa naas dialami Rofi (58 Tahun), warga Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Pria yang sehari-hari bekerja di tambak ini meregang nyawa setelah ketabrak kereta api pada Rabu, 5 Juni 2024.

Saking kerasnya tabrakan, tubuh Rofi terseret hingga 100 meter. Peristiwa ini terjadi pada pukul 09.24 WIB. Saksi di lokasi kejadian, Imam Mukhlas menjelaskan, dirinya mendapat informasi jika ada orang yang keserempet kereta api dari Masinis. 

Baca Juga: Kereta Api Sambar Truk di Lintasan Dua Spoor Terbuka, Sopir dan Kernet Kritis

Mendapat informasi itu, Imam Mukhlas yang bekerja sebagai Security PT KAI di Stasiun Cerme ini datang untuk mengecek lokasi dan kondisi korban. Dari kejadian tersebut, Imam Mukhlas melaporkan ke Polsek Cerme.

Selanjutnya petugas Polsek Cerme mendatangi lokasi kejadian, lalu korban dievakuasi untuk di bawa ke rumah duka.

Baca Juga: Polri Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya

Agus Affandi (Sekretaris Desa Cagak Agung) yang juga mengetahui kejadian tersebut menjelaskan, sekira pukul 09.00 WIB, Rofi mengendarai sepeda motor di sekitar perlintasan kereta api di Desa Cagak Agung. 

"Kemungkinan korban hendak menuju ke tambak. Posisi korban berada disisi jalur Utara (arah Timur ke Barat) tepatnya di KM. 209+800. Kemudian dari arah belakang korban, datang kereta api 01 tujuan Surabaya-Gambir dengan laju yang cepat. Diduga korban terserempet kereta api yang sedang melintas sehingga korban terpelanting hingga jarak ± 100 meter," jelasnya.

Baca Juga: Mahasiswi Unwahas Semarang Tewas Ketabrak KA di Sragi

Lalu kereta tersebut berhenti dan Agus  (Masinis) turun untuk mengecek kondisi korban. Setelah mengetahui kejadian tersebut Agus melaporkan ke pihak Stasiun Cerme. 

Rofi meninggal pada saat proses evakuasi dari pelintasan kereta api ke Jalan Desa Cagak Agung. Kelurga korban tidak bersedia dilakukan outopsi dan keluarga korban meminta untuk dilakukan proses pemakaman (disertai dengan surat pernyatan). (pan)

Editor : Redaksi