Satreskrim Polres Gresik Bongkar Penjualan BBM Ilegal di Wilayah Kedamean

Reporter : -
Satreskrim Polres Gresik Bongkar Penjualan BBM Ilegal di Wilayah Kedamean
Pertalite. (Foto ilustrasi)
advertorial

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik membongkar penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara ilegal. Satu pelaku ditangkap dan dijadikan tersangka.

Satu pelaku tersebut ialah Uki Bima Pratama. Dia ditangkap saat menjalankan aksinya di Jalan Raya Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Penangkapan terhadap Uki Bima Pratama dilakukan pada 5 Februari 2024.

Baca Juga: Nasiruddin, Mafia BBM Ilegal dari Pasuruan Divonis Ringan, Jaksa Banding

Setelah melalui proses penyidikan di Polres Gresik, kini, Uki Bima Pratama terancam hukuman penjara selama 6 bulan. Ancaman hukuman tersebut berdasarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, yang dibacakan oleh Paras Setio pada Rabu, 5 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Gresik.

“Menyatakan Terdakwa Uki Bima Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp.2.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata JPU, Para Setio dalam sidang dengan perkara nomor 115/Pid.Sus/2024/PN Gsk.

Penangkapan terhadap Uki Bima Pratama bermula pada saat anggota Sat Reskrim Polres Gresik, Wahyu Dwi Firmandi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Uki Bima Pratama memiliki usaha jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Kegiatan yang dilakukan adalah menampung atau membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari SPBU dengan cara menggunakan mobil dan juga sepeda motor.

Bahan bakar minyak tersebut dipindahkan menggunakan alat bantu selang dari tangki mobil dan sepeda motor ke dalam jerigen yang kemudian dijual / dikirim ke tempat-tempat Pom Mini yang berada di wilayah Kecamatan Driyorejo dan Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Jual Pertalite Eceran di Driyorejo dan Kedamean, Uki Ditangkap Polisi

Pertalite dalam sekali pembelian jika menggunakan mobil pickup mampu membeli sebesar Rp. 270.000 atau 27 liter. Sedangkan kalau menggunakan sepeda motor dalam sekali pembelian mampu membeli sebesar Rp. 160.000 atau 16 liter dengan harga Rp. 10.000 per liternya.

Sedangkan untuk Pertamax, Uki Bima Pratama hanya menjadi perantara dan tidak mengambil keuntungan. Kemudian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dikumpulkan dan setelah itu dijual dengan harga sebesar Rp. 11.000.

Pada Senin 5 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB di Jl. Raya Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Wahyu Dwi Firmandi dan Riduan selaku Anggota Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Gresik langsung mengamankan Uki Bima Pratama yang sedang melakukan kegiatan pengiriman / pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan menggunakan Mobil Daihatsu Grandmax warna putih tahun 2023 Nopol : S-8026-NK dengan memuat 18 jerigen berukuran 35 liter yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan 6 jerigen berukuran 35 liter yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax

Baca Juga: Sindikat BBM Ilegal Dibongkar Polresta Magelang

“Untuk membeli BBM Khusus Penugasan RON 90 (Pertalite) untuk kemudian dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan harus memiliki izin dari Badan Pengatur atau dapat berkontrak Kerjasama dengan Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga dari Pemerintah dan Penugasan dari badan Pengatur,” kata Ahli Badan Pengatur Hilir minyak dan gas (BPH Migas), Ade Irawan. 

Perbuatan Uki Bima Pratama sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (adi)

Editor : Syaiful Anwar