Nasib Abdul Munif, 4 Tahun Menunggu Ganti Rugi dari KM Senja Persada
Abdul Munif (41 tahun) tidak tahu harus kemana lagi mengadukan nasibnya. Selama 4 tahun, dia menunggu ganti rugi dari Kapal Motor (KM) Senja Persada yang dikelola oleh PT Persada Nusantara Timur, beralamat di Jalan Tanjungsari, Kota Surabaya. Namun, hingga kini, ganti rugi tersebut tak kunjung diterimanya.
Abdul Munif merupakan pengguna jasa KM Senja Persada. Warga Kabupaten Pati tersebut mengirim beras sebanyak 50 ton atau senilai Rp 575 juta menggunakan KM Senja Persada. Tujuannya dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke Pelabuhan Kaimana, Provinsi Papua Barat.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Diminta Segera Tangkap Terlapor Kasus Properti Bodong
Naas, KM Senja Persada yang memuat beras milik Abduk Munif bertabrakan dengan KM Ever Top pada 16 September 2020, pukul 03.15 WIB. Kejadiannya di Perairan Utara Tanjung Pising, Pulau Kabaena, Provinsi Sulawesi Tenggara. Saat itu, KM Ever Top dinahkodai oleh Nurodin, Mualim, dan Ade Prasetya Mangopo. Sedangkan nahkoda KM Senja Persada ialah Ramli Benyal dan Mualim, serta Ruslan Titdoy.
Abdul Munif menceritakan ihwal pengiriman beras sebanyak 50 ton tersebut. Saat itu pada Agustus 2020, Abdul Munif bertemu dengan Bob Narua yang kemudian diperkenalkan dengan Ali sebagai pihak pembeli beras 50 ton untuk dikirim ke Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Berdasarkan rekomendasi Bob Narua, Abdul Munif memutuskan menggunakan jasa PT Persada Nusantara Timur untuk pengiriman beras tersebut dari Pelabuhan Kalimas Surabaya ke Kabupaten Kaimana. Biaya jasa pengiriman total Rp 37 juta. Abdul Munif diharuskan membayar frak kapal sebanyak 75% yakni Rp 34.725.000, sedangkan sisanya akan dilunasi ketika kapal sandar di Pelabuhan Kaimana.
Abdul Munif melakukan pembayaran jasa pemuatan beras sesuai kesepakatan itu melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Freddy Thie tanggal 31 Agustus 2020, pukul 11.24 WIB.
Menurutnya, dirinya sepakat mengirim 50 ton beras dengan PT Persada Nusantara Timur menggunakan KM Senja Persada. Setelah itu, atas perintah Darmawan yang mewakili Pelayaran, Abdul Munif mengirim beras tersebut ke gudang 606 di Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak, Surabaya. Karena beras 50 ton itu akan diangkut KM Senja Persada milik PT Persada Nusantara Timur, yang sandar di dermaga depan gudang 606.
Rencananya, KM Senja Persada berangkat pada 28 Agustus 2020 dengan tujuan Kaimana. Tetapi KM Senja Persada tidak diberangkatkan sesuai dari perjanjinya.
Ternyata diketahui belakangan, bahwa KM Senja Persada diberangkatkan pada 10 September 2020, dengan tujuan Jampea (Provinsi Sulawesi Tenggara), bukan tujuan ke Kaimana (Papua Barat), sesuai perjanjian dari awal.
Sejak KM Senja Persada diberangkatkan dari Pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya, tidak ada pemberitahuan dari pihak KM Senja Persada atau pelayaran kepada pemilik barang. Bahkan, pemilik barang tidak dapat mengetahui atau melihat proses pemuatan beras itu ke atas kapal Senja Persada.
“Anehnya lagi, kami sebagai pengirim beras sama sekali tidak diberikan Manifes atau Konosemen sebagai Bukti/Kontrak kepada kami yang menyatakan, bahwa beras 50 ton itu telah dimuat ke KM Senja Persada. Padahal bukti Konosemen atau Manifes merupakan hal yang sangat prinsip dan penting ditandatangani pihak Pelayaran dengan Syahbandar. Dokumen ini menjadikan pemilik beras untuk dalam pengurusan ansuransi. Hal ini yang membuat saya merasa dipermainkan," ucap Abdul Munif.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Ketua KONI Kota Probolinggo oleh Polisi
Beras yang seharusnya diterima oleh Ali di Pelabuhan Kaimana, ternyata tidak pernah diterimanya. Karena itu, Ali tidak mau membayar ke Abdul Munif. Karena sesuai perjanjian, beras tiba di Kaimana, baru diselesaikan pembayarannya.
“Kami sebagai pihak yang dirugikan dan telah mengadukan permasalahan atau kasus yang telah menimpa kami ini kepada pihak-pihak yang berwenang dan dalam penanganan kasus ini, yakni Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kapolda Jatim, Kapolda Papua, Kapolda Sulawesi Tenggara, Kapolri, Dirjen Perhubungan Laut, dan instansi terkait agar diproses penyelesaian kasus ini biar terang benderang,” ujar Abdul Munif.
Dikatakan Abdul Munif, dirinya sudah bayar jasa pengiriman 75 persen. Bukti transfer ada Rp 34.725.000. Sisanya akan dibayar kalau beras sudah sampai tujuan. Karena tidak ada tanggung jawab dari perusahaan atas beras 50 ton yang hilang, dia mengadu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada November 2020. Teradu ialah Freddy Thie.
Mendapati aduan tersebut, Kasat Reskrim, Iptu Gananta lalu menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRIN-LIDIK/522/XI/RES.1.11/2020/SATRESKRIM, tanggal 06 November 2020, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Menurut Abdul Munif, ia sempat bertemu Freddy Thie, pemilik KM Senja Persada di kantor PT Persada Nusantara Timur Jalan Tanjungsari Surabaya. Menurutnya, waktu itu, Freddy Thie menawarkan uang Rp 50 juta sebagai uang muka ganti rugi karena beralasan pihaknya masih ada sengketa hukum dengan pemilik KM Ever Top.
“Tapi penawaran itu saya tolak, sebab saya minta ganti rugi penuh sebesar Rp 575 juta dan juga karena tidak diberikan dokumen sebagai hak saya sebagai pemilik barang untuk asuransi,” tegas Munif.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Bangkalan Ditangkap Polisi
Sayangnya upaya kekeluargaan yang ditempuh Munif sampai saat ini tidak membuahkan hasil. Dia mengaku beberapa hari lalu sudah berupaya menghubungi Freddy Thie yang saat ini menjabat Bupati Kaimana Papua Barat lewat sambungan pesan WhatsApp (WA) untuk menuntut kejelasan ganti rugi beras 50 ton miliknya itu.
“Namun Freddy Thie hanya membalas singkat, nanti saya hubungi kembali. Tetapi faktanya sampai sekarang Freddy Thie tidak pernah menghubungi saya,” ujarnya kecewa.
Merasa upaya kekeluargaan tidak digubris oleh Freddy Thie, ia akan meminta kepastian hukum laporan polisinya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan beras miliknya itu dengan terlapor Freddy Thie.
“Selain itu saya akan demo di depan kantor PT Persada Nusantara Timur dan menggugat secara perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkasnya.
Freddy Thie menjadi Bupati Kaimana di tahun 2020 lalu. Dia berpasangan dengan Hasbulla Furuada, mengalahkan rival politiknya yaitu Rita Teurupun-Leonard Syakema. (*)
Editor : Syaiful Anwar