Pekerjaan Drainase Desa Jombang Delik Molor, Dinilai Abaikan Pemendagri
Proyek drainase senilai Rp 100 juta yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Jombang Delik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, terlihat molor dan tidak sesuai waktu pengerjaan. Hingga sampai Juni 2024 ini, proyek yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024 itu belum selesai, bahkan baru dimulai untuk dikerjakan kurang lebih 1 minggu. Hal itu melanggar Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 dan Undang-undang nomor 6 Tentang Desa.
Saat ditemui media Lintasperkoro.com dan Lembaga LP KPK, Kepala Desa (Kades) Jombang Delik, Sudarman mengatakan jika proyek tersebut mundur karena menunggu Peraturan Kepala Desa (Perkades). Dia mengatakan tidak membongkar pohon bambu dikarenakan ada mahluk penuggunya (makhluk astral). Padahal, Anggaran Dana Desa itu sudah dicairkan sejak bulan Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Kepala Desa Gangga Dua Ditetapkan Tersanga Korupsi Dana Desa
"Kemarin itu saya nunggu Perkades. Itu mau dibuat drainase. Dan lokasi yang dibuat proyek itu masih becek," ungkap Sudarman, Jumat (21/6/2024).
Terpisah, Camat Balongpanggang, Suryo saat dihubungi melalui telpon seluler menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan pembinaan. Dirinya tidak punya kuasa untuk melakukan melebihi kapasitas dan wewenangnya.
"Sudah tak ingatkan, sudah tak suruh kerjakan. Saya kan bukan atasan pak Kades. Tugas saya hanya untuk melakukan pembinaan. Wes dikordinasikan yang baik lah, ben kondusif," ucap Suryo kepada awak media.
Kejadian ini membuat geram aktivis Jawa Timur, Hanif Sanjaya, untuk menanyakan yang terjadi sebetulnya. Aktivis sekaligus pimpinan LSM Jatim itu akan melaporkan seluruh realisasi anggaran Dana Desa di Desa Jombang Delik kepada pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Ayah dan Anak Kandung Kompak Korupsi Dana Desa
"Kami akan menggali informasi lebih lanjut terkait hal ini. Dari kasat mata saja menyalahi aturan. Sekalian kami surati Inspektorat maupun Kejaksaan dan Tipidkor Kabupaten Gresik untuk melakukan audit secara terbuka," tegas Hanif.
Pria kelahiran dari Kabupaten Lamongan itu mengecam keras sikap Sudarman orangnya sulit sekali untuk ditemui dan dihubungi.
"Sebagai pejabat publik yang mengelola uang rakyat harusnya sepenuh hati melayani kepentingan rakyat termasuk media ataupun LSM. Kita lihat nanti endingnya, secepatnya saya akan membuat dumasnya (pengaduan masyarakat) sesuai bukti-bukti yang ada," kata Hanif.
Baca Juga: Atap Penyangga Roboh, Kualitas Material Bangunan Lumbung Pangan di Desa Gadingwatu Harus Diusut
Kejanggalan lain ialah Kades Jombang Delik ialah lahan yang akan dibangun becek. Padahal sejak Maret 2024, wilayah Kabupaten Gresik tidak ada turun hujan. Alasan becek membuat tim awak media dan lembaga menilai Kades Jombang Delik ini ada yang disembunyikan.
Kendati demikian, kegiatan Desa harusnya sudah direncanakan. Proses pengerjaan hingga waktu pengerjaan sudah dituangkan dalam juknis/juklak sesuai aturan yang ada.
Pengendapan Anggaran dari pengelolaan anggaran Dana Desa di Desa Jombang Delik itu dinilai melanggar aturan Permendagri dan Undang-undang nomor 6 Tentang Desa. (Bodeng)
Editor : Syaiful Anwar