Geram Bikin Macet, Warga Hadang dan Sweeping Bus Pekerja Smelter Freeport di Gresik
Pekerja Smelter Freeport Indonesia tidak bisa masuk ke kawasan JIIPE akibat dihadang massa aksi. Warga yang tergabung dalam kelompok Gempabumi atau akronim dari Gerakan Masyarakat Pribumi melakukan sweeping, dan menghadang bus pekerja Smelter PT Freeport Indonesia di kawasan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Kecamatan Manyar, Senin (24/6/2024).
Aksi tersebut dilakukan sejak pukul 03.00 WIB (dini hari). Mereka geram lantaran selama ini aktivitas bus antar-jemput pekerja proyek perusahaan kerap membuat kemacetan karena berhenti sembarangan hingga membuat jalan rusak.
Baca Juga: Ratusan Warga Cerme Deklarasi Coblos Bumbung Kosong di Pilkada Gresik
Saat itu, para sopir bus yang akan menjemput pekerja Smelter Freeport dihadang dan diminta berputar balik memasuki area pergudangan di Jalan Raya Manyar. Dalam aksinya, Gempabumi juga berorasi di depan pintu masuk kawasan JIIPE, dan membentangkan sejumlah spanduk berisi protes terhadap aktivitas bus pengangkut pekerja.
"Kami menuntut agar tidak ada lagi bus-bus besar dan diganti dengan bus-bus kecil agar tidak membuat kemacetan, terutama di jalan perkampungan. Kami juga meminta pihak perusahaan bertanggungjawab memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas bus pengangkut pekerja Smelter Freeport,” kata Ali Candi selaku koordinator aksi.
Baca Juga: Ratusan Warga Gresik Sosialisasi dan Deklarasi Kemenangan Bumbung Kosong
Setelah melakukan aksi penghadangan bus pekerja dan berorasi, warga yang melakukan protes ditemui sejumlah pihak perusahaan di Pendopo Kecamatan Manyar untuk audiensi. Alhasil, tuntutan Gempabumi disepakati dan sudah tidak ada bus yang mengangkut pekerja mulai besok, Selasa (25/6/2024).
“Intinya semua sepakat tuntutan warga, hasil audiensi mulai besok (Selasa) sudah tidak ada bus-bus besar pengangkut pekerja yang melintas. Untuk pergantian bus-bus kecil menunggu pertemuan kedua hari Jumat. Dalam pertemuan itu juga disepakati jalan perkampungan yang rusak akan diperbaiki menggunakan anggaran pemerintah," urai Ali.
Baca Juga: Jangan Golput, REKOSO dan GenPabumi Gresik Ajak Menangkan Kotak Kosong
Selain menuntut tidak ada aktivitas bus-bus besar pengangkut pekerja dan memperbaiki jalan perkampungan yang rusak, Gempabumi juga meminta pihak perusahaan menaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022, tentang kewajiban perusahaan merekrut 60 persen tenaga kerja lokal dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku. (Pan)
Editor : Syaiful Anwar