Memalukan ! Banyak Kendaraan Dinas Pemkab Gresik Menunggak Pajak
Kepolisian di Satuan Lalu Lintas dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sangat tegas dalam menindak kendaraan milik rakyat sipil, baik roda 2 maupun 4 yang menunggak pajak. Rupanya, sikap tegas tersebut tidak berlaku jika kendaraan tersebut berstatus kendaraan dinas.
Ambil contoh di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Bukannya memberi contoh kepada masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor, justru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menjadi penunggak pajak.
Baca Juga: Menguak Proyek “Memoles Citra” Bupati Gresik dan Jajaran Bernilai Miliaran Rupiah
Dari data yang dihimpun wartawan Gresik Selatan, terdapat beberapa kendaraan dinas jajaran Pemkab Gresik menunggak pajak. Dua diantaranya kendaraan dinas Pemerintah Kecamatan Kedamean dan Pemerintah Kecamatan Benjeng.
Satu kendaraan jenis Toyota Kijang Innova E XW41 warna hijau metalik, tanggal masa STNK 18 Desember 2021. Nomor polisi (Nopol) W 31 AP. Pajak yang ditunggak selama 3 tahun, dengan total per tahun Rp 925.00. Rinciannya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 682.500 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 243.000. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional Pemerintah Kecamatan Kedamean.
Kendaraan dinas lainnya yang menunggak pajak ialah kendaraan dinas Pemerintah Kecamatan Benjeng dengan nopol W 27 AP. Malah kendaraan dinas jenis Toyota Kijang Innova E XW41 tersebut menunggak pajak sejak tahun 2020. Total yang harus dibayar per tahun sebesar Rp 904.500 dengan rincian PKB Pokok Rp 682.500 dan SWDKLLJ sebesar Rp 243.000.
Baca Juga: Suara Nyaring Coblos Kotak Kosong Menggema di Pilkada Gresik
Menyikapi itu, Ketua Aliansi Wartawan dan LSM Gresik Selatan (WAGs), Efianto menyayangkan kelalaian Pemkab Gresik khususnya Camat Kedamean dan Camat Benjeng tentang kewajiban perpajakan kendarannya. Lebih disayangkan lagi, kendaraan tersebut masih dibuat operasional.
Padahal, kata Efianto, amanat Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas menyatakan apabila kendaraan dalam status menunggak pajak atau plat nomornya mati, maka tidak boleh dikendarai di jalan raya. Efianto heran, kendaraan dinas yang seharusnya jadi contoh yang baik bagi masyarakat, tapi menunggak pajak.
“Ini jadi preseden buruk bagi Pemkab Gresik. Apa kas daerah sudah habis sehingga Pemkab Gresik tidak mengalokasikan anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas? Kami yakin, tidak hanya 2 unit kendaraan itu saja yang menunggak pajak. Masih banyak kendaraan lain di jajaran Pemkab Gresik yang menunggak pajaknya, bahkan plat nomornya habis masa berlakunya,” kata Efianto.
Baca Juga: 5 ASN Pemkab Gresik Tetap Terima Gaji Meski Telah Pensiun, Totalnya Rp 23 Juta
Atas temuan itu, Efianto mendesak Bapenda agar melakukan razia terhadap kendaraan dinas milik Pemkab Gresik yang menunggak pajak. Jika perlu, melakukan inventarisir kendaraan-kendaraan yang pajaknya mati.
“Bapenda buka data lagi. Tagih pajaknya walau itu kendaraan dinas Pemkab Gresik. Begitu juga Sat Lantas Polres Gresik, bantuk Bapenda untuk melakukan penertiban kendaraan yang menunggak pajak. Jangan beraninya ke kendaraan sipil saja,” tegas Efianto. (*)
Editor : Syaiful Anwar