Oknum Penyidik Polrestabes Surabaya Diduga Mengintimidasi Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan

Reporter : -
Oknum Penyidik Polrestabes Surabaya Diduga Mengintimidasi Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan
Alvianto Wijaya dan Tedjo Kusumo Santoso (kiri)
advertorial

Alvianto Wijaya sebagai Kuasa Hukum dari Tedjo Kusumo Santoso (73 tahun), warga Jalan Kendangsari Industri nomor 35, Tenggelilis Mejoyo, Kota Surabaya, menyesalkan tindakan oknum penyidik Polrestabes Surabaya yang menangani perkara kliennya yang terkesan arogan dan menciderai marwah advokat.

"Saya merasa kecewa karena kinerja oknum Polisi yang menurut kami, sangat tidak mengayomi dan melindungi masyarakat. Masak klien kami ditanya yang bukan ranah yang kami laporkan, malahan saya diancam untuk keluar ruangan saat mendampingi," tutur Alvianto, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Oknum Anggota Polsek Konang Dilaporkan ke Polres Gresik, Diduga KDRT

Ia menjelaskan, duduk permasalahan ketika melihat arah laporan kliennya tidak ditindaklanjuti. Maka dia mengadu ke Propam Polda Jawa Timur (Jatim) untuk meminta perlindungan hukum. Setelah laporan ke Propram Polda Jatim itu, beberapa hari yang lalu, kliennya diminta keterangan lagi oleh penyidik Polrestabes.

"Akibat permintaan perlindungan hukum yang kami kirim dan disitulah kembali klien kami masih saja diintimidasi, dan saya diancam untuk keluar ruangan. Perkara yang dialami klien saya itu terdaftar pada Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/446/V/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Mei 2024 jam 17.15 WIB," tegasnya.

Lebih lanjut Alvian menuturkan, kasus ini bermula lantaran adik kandung kliennya, Tejo Kusumo Latif (71 tahun), diduga telah menggelapkan uang ratusan juta rupiah yang seharusnya disetorkan kepada UD (Usaha Dagang) Bahan Bagunan “Toko Kendangsari Baru” milik kakak kandungnya, yakni Tedjo Kusumo Santoso. Kejadiannya pada tahun 2020 silam di kantor UD Kendangsari Baru.


“Pertama kali, Tedjo Kusumo Santoso di tahun 1974 merintis usaha membuka toko bahan bangunan yakni Toko Kendangsari Baru. Kemudian, pada tahun 1975 atau 1976, dengan berjalannya waktu usahanya berkembang, disitulah ia Tedjo Kusumo Santoso mengajak Adik Kandungnya Tedjo Kusumo Latif alias The Kian Ling untuk membantunya di Toko Kendangsari Baru, dijadikan kasir," jelasnya.

Baca Juga: Penanganan Kasus Penipuan Perumahan Griya Kanaya 5 Dilimpahkan ke Kejari Karanganyar

"Padahal, yang menyekolahan adiknya adalah klien kami. Dulu klien kami juga pemborong renovasi rumah, banyak pejabat kepolisian yang minta bantuan renovasi rumahnya. Akan tetapi sama adik kandungnya di salahgunakan kepercayaan yang telah diberikan. Selaku kasir, Tedjo Kusumo Latif diduga menggelapkan uang Toko Kendangsari Baru sampai ratusan juta rupiah. Waktu ketahuan dan diminta pertanggungjawaban, Tedjo Kusumo Latif selaku kasir tersebut tidak mau mengembalikan uang tersebut," jelasnya.

Dia menjelaskan, kasus ini baru diketahui ketika ada customer yang biasa ambil barang di tempat usaha kliennya. Disitu ada tagihan double, sehingga marah customer tersebut.

"Oleh klien kami diminta untuk tunjukkan bukti transfer, dan ternyata benar sudah transfer ke rekening adik kandung klien kami. Dari situlah terungkap ada pengelapan yang dilakukan oleh adik kandungnya, maka dilaporkan ke Kepolisian," katanya.

Baca Juga: Adik Kepala Desa Cendoro Diduga Gelapkan Mobil Rental

Akibatnya atas tindak pidana penggelapan tersebut sebagaimana Pasal 372 KUHP, Pelapor mengalami kerugian miliaran rupiah. Dalam perkara ini, beberapa barang bukti di antaranya Buku Rekening Bank serta nota tagihan.

Tejo Kusumo Latif saat dikonfirmasi terkait pelaporan kakak kandungnya terhadap dirinya hingga berita ini tayang belum ada jawaban. (*)

Editor : Syaiful Anwar