Massa Gembrata Unjuk Rasa Menuntut Kepala Kantor BPN/ATR Jakarta Pusat Dicopot

Reporter : -
Massa Gembrata Unjuk Rasa Menuntut Kepala Kantor BPN/ATR Jakarta Pusat Dicopot
Gembrata demo di depan kantor Kementerian ATR/BPN

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat, Sigit Santosa dinilai tidak profesional dalam bekerja. Penilaian itu disampaikan Iskandar Halim. Iskandar mengaku, sertifikat tanah miliknya tidak kujung diterbitkan oleh BPN Jakarta Pusat yang diurus sejak Maret 2023 hingga 2024.

"Awalnya tanah tersebut berada di tangan Mefilia pada tahun 2015, kemudian berpindah tangan ke saya Juli 2023. Kemudian diajukan pengurusan penertiban sertifikat tanah di BPN Jakarta Pusat, tapi permohonan itu tidak kunjung diproses," kata Iskandar Halim, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: 2 Ahli Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Iskandar mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan Kepala Kantor BPN Jakarta Pusat, Sigit Santosa, di ruangan mediasi Kantor BPN Jakarta Pusat, pada Selasa (2/7/2024). Dalam pertempuran itu membahas soal sertifikat tanah miliknya yang tidak kunjung diterbitkan oleh BPN Jakarta Pusat.

"Kepala Kantor BPN Jakarta Pusat, Sigit Santosa berjanji akan menyampaikan persoalan ini kepada pimpinannya terkait proses penerbitan sertifikat tanah milik saya. Kami tunggu informasi selama tujuh hari atau 14 hari kerja," terang Iskandar.

Iskandar menjelaskan, Meifillia menempati tanah tersebut dari tahun 1973. Padahal sejak lahir tahun 1970 saja sudah menempati di objek tersebut, apalagi jaman neneknya sejak tahun 1932 sudah di lokasi objek.

"Tanah itu saya beli dari Mefilia. Kemudian saya urus Sertifikat Tanah di BPN Jakarta Pusat. Tapi sertifikat tanah tudak kunjung diterbitkan oleh BPN Jakarta Pusat," ungkap Iskandar.

Masa Gerakan Aksi Mahasiswa Jakarta (Gembrata) menuntut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencopot Kepala Kantor BPN/ATR Jakarta Pusat, Sigit Santosa. Pasalnya, sertifikat tanah milik Iskandar Halim tidak kunjung diterbitkan oleh BPN.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Bekasi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Pernyataan itu disampaikan masa Gembrata saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN/ATR Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024). Dalam orasinya, masa menilai Kepala Kantor BPN tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Masayarakat yang mengajukan sertifikat tanah tidak di proses.

"Pengajuan sertifikat tanah yang tak kunjung diproses sejak Maret 2023 hingga 2024 seharusnya proses pembuatan sertifikat oleh BPN yaitu 14 hari paling lama 98 hari. Untuk itu, BPN segera terbitkan sertifikat tanah milik Iskandar Halim," kata pimpinan orasi.

Saat unjuk rasa, pimpinan aksi meminta berjumpa Kepala Kantor BPN/ATN Jakarta Pusat, Sigit Santosa. Mereka ingin penjelasan langsung terkait tidak diterbitkan sertifikat tanah milik Iskandar Halim.

Baca Juga: Sidang Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Hadirkan Saksi dari Pihak Terdakwa

"Kami meminta Menteri BPN/ATR, AHY memeriksa Kepala Kantor BPN dan jajarannya serta oknum yang di duga bermain pada masalah ini. Berantas mafia tanah yang berada di seluruh DKI Jakarta," terangnya. (Anhar)

Video demo tonton di bawah ini :

Editor : Syaiful Anwar