Kendaraan Dinas PMD Gresik Tidak Taat Bayar Pajak, Setahun Lagi Masuk Mobil Bodong

Reporter : -
Kendaraan Dinas PMD Gresik Tidak Taat Bayar Pajak, Setahun Lagi Masuk Mobil Bodong
Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan dan kendaraan Dinas PMD Gresik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik di bawah kepemimpinan Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani bisa disebut rezim yang kurang patuh dalam pembayaran pajak kendaraan dinas. Beberapa kendaraan dinas tidak bayar pajak, dan lebih parah lagi ada kendaraan yang plat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) habis masa berlakunya.

Contoh nyata ialah kendaraan dinas roda empat yang dioperasionalkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik. Kendaraan jenis Toyota Kijang warna biru nomor polisi (nopol) W 1280 AP pajaknya tidak dibayar. Tampak plat nomornya habis masa berlakunya sejak Agustus 2023. Itu diketahui oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) pada Kamis, 4 Juli 2024.

Baca Juga: Kemendes PDTT Gelar Pelatihan Konten Kreator di Bangkalan

Mobil tersebut di parkir di halaman dinas dan masih dijadikan kendaraan operasional.

Kondisi itu bertolak belakang dengan upaya Pemerintah untuk peningkatan pajak daerah khususnya. Jika setahun lagi tidak diperpanjang masa berlaku STNK dan pajaknya tidak dibayar, maka kendaraan dinas milik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tersebut masuk dalam kendaraan bodong.

Kendaraannya juga dilarang dikendarai di jalan raya. Hal itu berdasarkan amanat undang-undang yang menyatakan, kendaraan yang posisinya mati pajak atau mati plat terutamanya, kendaraan itu tidak boleh dikendarai di jalan.

"STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak, itu yang otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Penerapan tersebut diberlakukan pada tahun 2023 dan aturannya sudah terbit sejak tahun 2009. Proses sampai terjadinya penghapusan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan yang diiringi penggantian pelat nomor. Jika ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian. Apabila sudah dihapus, kendaraan tersebut otomatis menjadi bodong dan dianggap ilegal digunakan di jalan.

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Puluhan Desa Warga Bumi Anyar dan Desa Bator Gruduk Kantor DPMD, Diduga TFKD "Masuk Angin"

Pasal 74 Ayat 3 menyatakan 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Kepolisian dapat menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Baca Juga: Bacakades Bumianyar Menduga P2KD Kurang Memahami Aturan mengenai Sistem Marger Ijazah Legalisir

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," jelas Yusri. (*)

 

Editor : Syaiful Anwar