Pemkab Gresik Belum Melaksanakan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Reporter : -
Pemkab Gresik Belum Melaksanakan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Tower BTS disegel petugas Satpol PP Gresik
advertorial

Pemerintah Kabupaten Gresik tidak menganggarkan Pendapatan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi mulai Tahun Anggaran (TA) 2017 sampai dengan TA 2022. Pendapatan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terakhir kali dianggarkan pada TA 2016 sebesar Rp2.000.000.000, dengan realisasi sebesar Rp4.152.681, atau 0,21%.

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi yang dibangun khusus, disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Baca Juga: Galian C dan Urugan di Desa Kambingan Tetap Beroperasi Meski Tanpa Izin

Hasil pemeriksaan atas dokumen terkait pengelolaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan wawancara dengan pihak terkait menunjukkan beberapa permasalahan.

a. Pemerintah Kabupaten Gresik belum memperbarui tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam Perda tentang Retribusi Jasa Umum sesuai Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46/PUU-XII/2014 yang dibacakan pada tanggal 26 Mei 2015 mengabulkan sekaligus menghapus penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selama ini menjadi pedoman pemerintah daerah dalam pengenaan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

MK memberikan pertimbangan bahwa oleh karena penetapan tarif maksimal retribusi pengendalian menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak bersesuaian dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, maka Pemerintah harus segera membuat formulasi/rumus perhitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang sesuai dengan layanan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi yang telah diterima oleh wajib retribusi, juga dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut sehingga tujuan pengendalian menara telekomunikasi untuk meminimalisasi eksternalitas negatif dapat tercapai. Pasca putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik tidak melakukan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi karena tidak memiliki dasar yang jelas terkait perhitungan tarif retribusi.

Pada tahun 2016 Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan mengirimkan Surat Nomor S-209/PK.3/2016 tertanggal 9 September 2016 perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Surat tersebut menyatakan bahwa Pasca Putusan MK No. 46/PUU-XII/2014 terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunkasi, Dirjen Perimbangan Keuangan melampirkan formulasi perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai berikut.

1) Besarnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dihitung dengan formula RPMT = Tingkat Penggunaan Jasa x Tarif Retribusi;

2) Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan;

3) Perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan, dengan komponen biaya tersebut disesuaikan dengan standar biaya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;

4) Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat memperhitungkan variabel/faktor zonasi, ketinggian menara, jenis menara, dan jarak tempuh.

Merujuk pada pedoman yang tercantum pada surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik dapat melakukan perubahan perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kepala Bagian Hukum Setda, bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik telah melakukan tiga kali perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, melalui Perda Nomor 16 Tahun 2012, Perda Nomor 6 Tahun 2016, dan Perda Nomor 2 Tahun 2018. Namun, dari ketiga perubahan perda tersebut belum mengatur perubahan atas pasal yang terkait dengan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sesuai dengan Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

b. Pemerintah Kabupaten Gresik belum secara spesifik menetapkan SKPD yang bertanggung jawab atas pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Hasil telaah atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik dan Peraturan Bupati Gresik Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik menunjukkan bahwa urusan pengendalian dan pengawasan menara tidak dijelaskan secara tegas menjadi tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik. Akan tetapi tahun 2017 dan 2018 telah diterbitkan SK Bupati Gresik Nomor 043/237/HK/437.12/2017, 043/206/HK/437.12/2018, tentang Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Gresik. Tim tersebut terdiri dari Tim Pelaksana dan Tim Teknis diketuai oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Persandian pada Dinas Komunikasi dan Informatika.

Tugas Tim Pelaksana antara lain:

1) mewujudkan menara telekomunikasi yang fungsional, efektif, efisien, dan selaras dengan lingkungannya;

2) mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi; dan

3) melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Sabu Satpol PP Gresik, Terdakwa Ungkap Sering Pesta Sabu dengan Mami

Sedangkan Tugas Tim Teknis antara lain:

1) mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi;

2) mengawasi penyelenggaraan menara telekomunikasi;

3) mewujudkan tertib penyelenggaraan menara telekomunikasi yang menjamin keandalan teknis dan bagi keselamatan, kerapian, kesehatan, dan kenyamanan; dan

4) melaporkan pelaksaaan kegiatan kepada Tim Pelaksana.

Kepala Bidang Teknologi dan Informatika pada Dinas Komunikasi dan Informatika menunjukkan bahwa:

1) Berdasarkan dokumen berita acara yang disampaikan, kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi pernah dilakukan pada tahun 2018 yang diketuai oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Persandian;

2) Dinas Komunikasi dan Informatika tidak pernah menerbitkan tagihan retribusi atas kegiatan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi tersebut;

3) Pada tahun 2022 sudah tidak dibentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Gresik;

4) Data menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Dinas Komunikasi dan Informatika adalah data menara yang diajukan rekomendasi untuk mendapatkan titik koordinat site plan sebagai syarat dalam pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan;

Baca Juga: Kabid Linmas Satpol PP Gresik Terseret Kasus Narkotika, BKPSDM Belum Berikan Sanksi

5) Dinas Komunikasi dan Informatika tidak memiliki data menara telekomunikasi yang masih aktif di wilayah Kabupaten Gresik dan tidak memiliki data update kepemilikan menara telekomunikasi.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik telah melakukan upaya sesuai Putusan MK Nomor 46_PUU-XII_2014 dan Surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-209/PK.3/2016 tanggal 29 September 2016 Perihal Pedoman Penyusunan Tarif Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, diantaranya:

1) Menyusun Telaah Staf Nomor 552.3/108/437.87/2017 Tanggal 16 Februari 2017 perihal Pembahasan Tarif Restribusi Jasa Umum Pengawasan Menara;

2) Adanya rapat kajian usulan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum pembahasan Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 untuk diusulkan dalam Urgensi Program Pembentukan Perda (Propemperda);

3) Melakukan rapat koordinasi pembahasan perubahan Raperda pada tanggal 13 Maret 2018;

4) Mengusulkan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penataan, Pembangunan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama dan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum pada Propemperda Masa Sidang II Tahun 2018, akan tetapi tidak disetujui karena untuk Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak dapat direvisi karena harus dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penataan, Pembangunan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama terlebih dahulu. Sedangkan untuk merubah Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penataan, Pembangunan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama menunggu hasil ditetapkannya rencana detail tata ruang wilayah Kabupaten.

Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan dengan permintaan data Ijin Penggunaan Ruang (IPR) untuk menara telekomunikasi dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas PMPTSP. Dari data tersebut diketahui terdapat 204 IPR menara telekomunikasi dan 395 IMB menara telekomunikasi.

Dari data yang diperoleh tersebut telah dilakukan pengujian secara uji petik melalui pengiriman surat konfirmasi kepada PT Telkomsel dengan surat nomor 09/LKPD.TERINCI/Gresik/04/2023 tanggal 12 April 2023 perihal Konfirmasi Data Menara Telekomunikasi di Wilayah Gresik. Atas surat konfirmasi tersebut dibalas dengan surat jawaban Nomor 137/BAK.37/YJ-03/V/2023 perihal Pemberitahuan Peralihan Kepemilikan Menara serta Data Menara Telkomsel 2023.

Dari surat jawaban tersebut diketahui bahwa terdapat pengalihan kepemilikan menara telekomunikasi dari PT Telkomsel kepada PT Dayamitra pada tahap 1 (tanggal 14 Oktober 2020) sebanyak 21 menara dan pada tahap 2 (tanggal 31 Agustus 2021) sebanyak 10 menara. (*)

*) Source : BPK Jawa Timur

Editor : Syaiful Anwar