Surat Rekomendasi CSR dari Kepala Dinas Pendidikan Gresik ke Perusahaan Dinilai Bentuk Pemaksaan
S Hariyanto selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menerbitkan surat rekomendasi CSR (corporate social responsibility) yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan. Surat dengan nomor 420/0141/437.53/2024 tertanggal 11 Januari 2024 tersebut berisi permintaan Kepala Dinas Pendidikan Gresik agar salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diberi akses dan memanfaatkan dana CSR perusahaan untuk pengembangan program perpustakaan Ramah Anak (PERAN).
“Program tersebut merupakan program kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dengan LSM Mutiara Rindang yang akan dilaksanakan di sekolah-sekolah,” demikian isi salinan surat yang diterima oleh Media Lintasperkoro.com, Jumat 12 Juli 2024.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Gresik Alokasikan Anggaran Miliaran Rupiah untuk Belanja Buku LKS
Dari lampiran salinan surat Kepala Dinas Pendidikan Gresik, ada 22 pimpinan perusahaan yang diminta untuk memberikan akses dan memberikan dana CSR perusahaannya kepada LSM Mutiara Rindang. Perusahaan tersebut ialah PT Smelting Gresik, PT Karunia Alam Segar, PT Arwana Citra Mulia Tbk, PT Temprina, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Semen Gresik, PT Surabaya Mekabox, PT Timur Megah Steel, PT Kawung, PT Agrindo, PT Nippon Paint, PT Maspion, PT Polowijo Gosari, PGN Saka, PT Barata Indonesia, PT Cakrindo Mas, PT Iglas, PT Petrokimia Gresik, PT Aplus Pacific, PT Langgeng Jaya, PT Plastindo, dan PT Kelola Sari Bumi Gresik.
Daftar sekolah dan perusahaan pengampu di Kabupaten Gresik
Sebanyak 22 perusahaan tersebut diminta jadi Pegampu 33 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kabupaten Gresik. Misalkan UPT SDN 146 Gresik mendapat pengampu dari PT Surabaya Mekabox, dan UPT SDN 148 yang dapat pengampu PT Timur Megah Steel.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S Hariyanto saat dikonformasi wartawan di kantornya pada Jumat (12/7/2024), menyampaikan bahwa surat rekomendasi yang ditanda tanganinya adalah bentuk kerjasama antara LSM Mutiara Rindang dengan Dinas Pendidikan Gresik.
"Untuk rekomendasi yang kami berikan kepada LSM tersebut adalah kerjasama untuk memajukan pendidikan di Gresik," ungkap Hariyanto.
Baca Juga: 5 ASN Pemkab Gresik Tetap Terima Gaji Meski Telah Pensiun, Totalnya Rp 23 Juta
Surat dari Kepala Dinas Pendidikan, Hariyanto, yang ditujukan untuk pimpinan perusahaan agar LSM mengelola dana CSR untuk pengembangan program perpustakaan Ramah Anak (PERAN) dinilai oleh Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan, melebihi kewenangan Bupati. Aris mengapresiasi niat baik LSM Mutiara Rindang dan Kepala Dinas Pendidikan Gresik untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Gresik.
Hanya saja, caranya dengan mengirim surat rekomendasi ke beberapa pimpinan perusahaan untuk penyaluran dana CSR ke LSM yang dinilai salah. Dijelaskan Aris, penyaluran dana CSR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). Dalam aturan itu, disebutkan bahwa besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun.
Kemudian, turunan dari aturan tersebut diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik nomor 92 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Gresik. Di dalam aturan tersebut mengatur pedoman pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (TSLP) di Kabupaten Gresik yang memuat program TSLP, kelembagaan TSLP, pelaksanaan program TSLP, monitoring, evaluasi dan pelaporan, serta penghargaan dan sanksi.
Baca Juga: Wali Murid Menjerit, UPT SMPN 18 Gresik Tarik Biaya Daftar Ulang Murid Lama Rp 350 Ribu
“Salah satu poinnya menyebutkan bahwa untuk penyaluran dana CSR diberikan secara langsung oleh perusahaan dengan diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Gresik. Itu tertuang dalam Pasal 15 ayat 1. Di ayat 2 menyebutkan, dalam melaksanakan kegiatan TSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah atau pihak lain yang ditunjuk Perusahaan, atau melakukan sharing/sinergi program dengan Perusahaan lainnya. Artinya ditunjuk oleh perusahaan, bukan Dinas Pendidikan. Walau program TSLP salah satunya untuk program di bidang pendidikan,” jelas Aris.
Masih menurut Aris mengutip isi Perbup Gresik nomor 92 Tahun 2021 tentang TSLP atau CSR, pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Desa/Kelurahan, Desa/Kelurahan melalui Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, lembaga kemasyarakatan lainnya, Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum, Yayasan Sosial, atau Kelompok Masyarakat.
“Tata cara pengajuannya juga diatur oleh Perbub Gresik nomor 92 Tahun 2021, bukan melalui surat rekomendasi dari seorang Kepala OPD (organisasi perangkat daerah). Contohnya, calon penerima TSLP mengajukan proposal permohonan kepada Bupati untuk mendapatkan TSLP. Lalu Bupati menugaskan Tim Fasilitasi dan Koordinasi TSLP dengan dibantu Sekretariat TSLP untuk melaksanakan identifikasi dan verifikasi terhadap proposal permohonan. Berdasarkan identifikasi dan verifikasi, Bupati melalui Tim Fasilitasi dan Koordinasi TSLP mengusulkan calon penerima TSLP kepada Forum TSLP. Namun yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Gresik langsung mengirim surat ke pimpinan perusahaan tanpa melalui mekanisme yang diatur. Ini namanya pemaksaan terhadap pimpinan perusahaan,” jelas Aris. (*)
Editor : Bambang Harianto