Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah di Pemkab Sidoarjo Tidak Tertib

Reporter : -
Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah di Pemkab Sidoarjo Tidak Tertib
BPPD Kabupaten Sidoarjo
advertorial

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesi (BPK RI) menemukan kurang tertibnya pengelolaan pejak daerah di Kabupaten Sidoarjo. Sebagaimana hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Jawa Timur, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tahun anggaran 2022 menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp1.068.000.000.000 dan terealisasi sebesar Rp1.215.303.165.454,49 atau 113,79%.

Rincian anggaran dan realisasi Pendapatan Pajak Daerah tersebut disajikan pada tabel berikut.

Baca Juga: KPK dan Kejaksaan Didesak Periksa Pejabat BPPD Sidoarjo yang Disebut di Kasus Pemotongan Insentif ASN

Hasil pemeriksaan terhadap data Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), izin penyelenggaraan reklame, izin penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, izin Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA), dan database Wajib Pajak (WP) yang dikelola oleh Badan Pelayanan pajak Daerah (BPPD), serta hasil observasi lapangan bersama perwakilan dari BPPD, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Inspektorat menunjukkan terdapat 427 (2+1+56+3+365) objek pajak belum terdata dengan nilai potensi pajak minimal sebesar Rp122.164.458,00.

Pajak Hotel

Hasil observasi lapangan bersama perwakilan BPPD, DPMPTSP, dan Inspektorat menunjukkan terdapat dua objek pajak yang dapat dikategorikan sebagai objek Pajak Hotel belum terdata, yaitu NK Hotel dan DHS. Atas kondisi tersebut, pada saat observasi lapangan bersama dengan BPPD, BPK telah meminta laporan omzet bulanan Tahun 2022 kepada kedua hotel tersebut.

Baca Juga: Gabungan Organisasi Anti Korupsi Menuntut KPK Usut Keterlibatan Bupati Sidoarjo di Kasus Insentif Pajak

Pajak Hiburan

Hasil observasi lapangan bersama perwakilan BPPD, DPMPTSP, dan Inspektorat menunjukkan terdapat satu objek yang dapat dikategorikan sebagai objek Pajak Hiburan, namun belum terdata, yaitu MPG di Mall Suncity. Berdasarkan penjelasan dari pemilik tempat hiburan diketahui bahwa MPG beroperasi selama Tahun 2022. Tim BPK telah meminta laporan omzet bulanan Tahun 2022 pada saat observasi lapangan bersama dengan BPPD. Dari data laporan omzet bulanan yang disampaikan kepada BPK menunjukkan terdapat nilai potensi Pajak Hiburan atas OP tersebut sebesar Rp1.800.000,00.

Pajak Reklame

Baca Juga: Sudah 2 Orang Pejabat BPPD Ditahan, Bupati Sidoarjo Dalam Bidikan KPK

Hasil observasi lapangan bersama perwakilan BPPD, DPMPTSP, dan Inspektorat pada lima ruas jalan menunjukkan terdapat tiga OP Reklame belum terdata. BPK telah meminta BPPD untuk menghitung besaran pajak yang seharusnya ditetapkan atas objek yang belum terdata tersebut. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa nilai potensi pajak atas OP tersebut sebesar Rp15.518.750,00, dengan rincian berikut :

Hasil pemeriksaan atas dokumen perizinan lima OP Reklame yang belum terdata tersebut menunjukkan bahwa seluruhnya tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame. Atas kondisi tersebut, BPPD belum pernah melakukan koordinasi dengan OPD terkait, yaitu DPMPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (*)

Editor : Syaiful Anwar