Drama Oli Palsu di Kabupaten Gresik dan Anak Penjarakan Ibu Kandung

Reporter : -
Drama Oli Palsu di Kabupaten Gresik dan Anak Penjarakan Ibu Kandung
Ali Hano dan Stefani
advertorial

Gereget betul hidup Ali Hano. Pada Juni 2023, ia bersama empat orang komplotannya dibekuk Polisi dalam kasus sindikat oli palsu di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Di waktu yang kira-kira bersamaan, istrinya, Stefani hendak memenjarakan ibu kandungnya, Kusumayati, karena perkara harta.

Ali Hano menikah dengan Stefani pada tahun 2007. Sejak dulu tampaknya ia punya minat pada bisnis oli kendaraan. Bukan cuma menjual, tapi juga membuat oli. Pada tahun 2012, Ali Hano mengembangkan sebuah produk pelumas dengan merek Qrange Oil.

Qrange OilQrange Oil

Tidak jelas bagaimana perkembangan produk tersebut. Kabarnya sih mandek. Meski begitu, orang-orang terdekatnya tetap mengenalnya sebagai pengusaha oli.

Usut punya usut, Ali Hano memproduksi oli palsu dengan merek-merek yang memang sudah terkenal, misalnya Yamalube, AHM Oil, hingga Mesran.

Dalam penggerebekan pada Juni 2023 lalu di Pergudangan Legundi Bussiness Park Gresik Blok K No 42, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Polisi mengamankan sekitar 38 ribu botol oli motor maupun mobil siap edar, di samping lebih dari 397 ribu botol oli motor kosong serta 284 ribu botol oli mobil siap produksi.

Sindikat Ali Hano memiliki tiga gudang penyimpanan. Omsetnya mencapai Rp 20 miliar tiap bulan. Ia sendiri merupakan pemilik bisnis ilegal tersebut. Sindikat ini beroperasi sejak tahun 2020. Oli palsu buatannya diedarkan langsung ke para pembeli, yaitu bengkel maupun toko suku cadang.

Sindikat ini dapat dikatakan kelas kakap. Kasusnya pun ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Komplotan ini sangat lihai dan licin. Mereka punya mesin pembuat oli hingga mesin cetak kemasan. Produksi dikerjakan di sembilan lokasi berbeda agar tidak terendus pihak yang berwajib.

Karena perbuatannya tersebut, Ali Hano cs dijerat dengan dengan sejumlah pasal. Yaitu Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 huruf b UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 3 miliar, serta Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Akan tetapi, pada September 2023, majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik rupanya menjatuhkan vonis yang sangat ringan, yakni hanya empat bulan penjara. Putusan ini tentu mengundang pertanyaan, sebab amat tidak sebanding dengan kerugian yang diderita jutaan konsumen akibat produk palsu tersebut.

Lain lagi istri Ali Hano, Stefani, yang belakangan ini viral. Ia melaporkan ibunya, Kusumayati ke Polda Jawa Barat atas tuduhan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris, dan menuntut Rp 500 miliar serta 50 kg emas terkait harta warisan. Ayah Stefani sudah meninggal sejak tahun 2012 silam.

Berbicara di sebuah channel Youtube, Kusumayati mengaku tak habis pikir dengan putrinya. Ia menegaskan dirinya sama sekali tidak menghapus nama Stefani dari daftar ahli waris. Dengan kata lain, Stefani masih berhak atas bagiannya. Selain itu, jumlah tuntutan Stefani dinilainya sangat mengada-ada.

Yang benar, suaminya meninggalkan sebuah rumah 400 meter di Cikarang, sebidang tanah di Karawang, serta sebuah perusahaan ekspedisi barang, yang nilainya masih sangat jauh di bawah tuntutan.

Itu pun belum dihitung harta kawin campur. Sebab, asal tahu saja, semasa perkawinannya, Kusumayati merintis perusahaan ekspedisi bersama mendiang suaminya. Wanita itu pun sejak awal tercatat sebagai pemilik 40 persen saham perusahaan.

Mungkin memang benar ungkapan, harta tak kenal keluarga, sekalipun itu ibu kandung sendiri. Stefani tampaknya tak peduli apapun, meskipun apabila ia harus melakukan segala cara, termasuk memenjarakan Kusumayati, yang penting keinginannya terpenuhi.

Dari tahun 2010 atau 3 tahun setelah nikah, Stefani nggak pernah menemui orang tuanya. Sekalinya muncul langsung somasi terus bikin Laporan Polisi (LP). (*)

*) Source : creepylogy

Editor : Syaiful Anwar