Polresta Cilacap Ungkap Pabrik Pembuatan Oli Palsu

Reporter : -
Polresta Cilacap Ungkap Pabrik Pembuatan Oli Palsu
Oli palsu yang diproduksi BP

Pabrik yang membuat oli palsu berhasil diungkap olah Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap. Pelakunya berinisial BP (47 tahun), warga Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

BP telah dijadikan tersangka. Dia disangka Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca Juga: Drama Oli Palsu di Kabupaten Gresik dan Anak Penjarakan Ibu Kandung

Pengungkapan kasus ini diutarakan Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers, Senin (13/1/2024). Menurutnya, Satreskrim Polres Cilacap mendapat laporan masyarakat jika ada pabrik pembuatan oli di rumah di Jalan Gerilya Barat. Dar informasi itu, Tim Reskrim Polresta Cilacap menindaklanjutinya.

Dari penyelidikan itulah, ditemukan pabrik pembuatan oli palsu. Kemudian BP dan beberapa barang bukti diamankan di Polresta Cilacap.

Baca Juga: Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Jambret Asal Kelurahan Donan

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, menjelaskan bahwa BP menggunakan bahan baku oli bekas dengan parafi dan bahan kimia lainnya. Oli yang diproduksi  menyerupai produk merek ternama. Produk oli yang diproduksi BP tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan berisiko membahayakan kendaraan.

advertorial

“Pelaku menjalankan bisnis ini selama delapan bulan terakhir. Dalam sekali produksi, ia bisa menghasilkan 1.600 botol oli palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta. Dengan nilai transaksi bulanan ratusan juta, dia mendistribusikan produknya ke wilayah Cirebon,” ungkap Kombes Ruruh dalam konferensi pers, Senin (13/1/2024).

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Kabupaten Cilacap Ditangkap

Tim Kepolisian menggerebek lokasi produksi pada 9 Januari 2025, dan menemukan lebih dari 800 botol kosong siap pakai, alat produksi, mesin press botol, segel hologram palsu, hingga dua unit mobil pick-up dan satu truk untuk distribusi. Semua barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polresta Cilacap.

“Kasus ini jadi peringatan penting agar masyarakat lebih waspada terhadap produk palsu, terutama oli motor. Produk semacam ini tidak hanya merugikan konsumen tapi juga berbahaya untuk keselamatan kendaraan,” tegas Kapolresta Cilacap. (*)

Editor : Bambang Harianto