Biaya Janggal Kereta Kinshasa

Reporter : -
Biaya Janggal Kereta Kinshasa
MoU proyek pengadaan kereta senilai Rp 167 triliun di Kongo
advertorial

Proyek pengadaan kereta senilai Rp 167 triliun di Kongo ini disinyalir bermasalah. Proyek ini dioperasikan konsorsium yang dipimpin PT Industri Kereta Api (INKA). Proyek kerja sama dengan Republik Demokratik Kongo fase ke-1 itu mulai dieksekusi sejak tahun 2021.

Paket proyek pengadaan kereta api, pengerjaan rel, beserta infrastruktur penunjang lainnya itu digarap TSG Global Holdings, perusahaan multi industri yang berbasis di Amerika Setikat, dengan menunjuk PT Industri Kereta Api (INKA) untuk memimpin konsorsium.

Baca Juga: Kepala Kejati Jawa Timur Memimpin 5 Perkara yang Diajukan Keadilan Restoratif

Grup yg memiliki anak usaha di Republik Indonesia (RI), PT TSG Utama Indonesia dan Titan Global Capital Pte Ltd, ini juga menggandeng BUMN karya lain. Ada PT Dirgantara Indonesia, PT Merpati Nusantara Airlines, PT LEN Industri, juga ada PT Barata Indonesia.

Menurut rencana, durasi maksimal pengerjaan proyek senilai USD 11,7 miliar, yang saat ini setara kira-kira Rp 167 triliun, itu akan berlangsung selama 8 tahun dengan dibagi menjadi 8 fase, yang menghubungkan Kinshasa, Ibu Kota Kongo, ke daerah-daerah sekitar macam di Jabodetabek.

Kereta jarak dekat di Kinshasa, kota yang kini benar-benar menjadi sentra ekonomi Kongo dan di antara kota di dunia yang tersibuk itu, sekarang memang hanya beroperasi 3 hari bahkan seminggu 1x.

Konsorsium akan mengembangkan kereta jarak dekat ini menjadi kereta komuter atau loop line. Mengklaim untuk pembiayaan proyek tenaga pembangkit listriknya, mereka mengoperasikan JV TSG Infra, bisnis bersama dgn skema joint venture di Singapura.

Baca Juga: Kepala Kejati Jawa Timur Memimpin 5 Perkara yang Diajukan Keadilan Restoratif

Mereka lalu satu suara mengucurkan dana talangan melalui INKA. Namun muncul masalah besar kemudian. Rupanya penyaluran dana talangan berjalan tanpa melalui landasan hukum yang jelas.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, demikian dalam dokumen pemeriksaan, mendapati INKA tak mewajibkan jaminan dalam proses pemberian pinjaman yang kira-kira lebih dari Rp 200 miliar itu.

Proyek yg diaku-aku untuk menyuplai pembangkit listrik dari Negeri Singa tersebut juga disinyalir fiktif setelah Kejaksaan memboyong 400 dokumen ketika surat penggeledahan pada kantor INKA di Madiun, Jawa Timur, bernomor print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 terbit tertanggal 10 Juli 2024 kemarin.

Baca Juga: Pria yang Jadi Otak Joki CPNS Kejaksaan Ditangkap di Magelang

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 18 orang saksi. Mereka yang diperiksa termasuk dari pihak INKA, juga internal lain di konsorsium. Petugas menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim masih melakukan proses perhitungan kerugian negara. (*)

*) Source : Jaksapedia

Editor : Syaiful Anwar