Berdalih Tutup Kasus Dana BOS, Oknum Wartawan Minta Jatah Iklan ke Kepala Sekolah dari Rp 3 Juta hingga Rp 5 Juta

Reporter : -
Berdalih Tutup Kasus Dana BOS, Oknum Wartawan Minta Jatah Iklan ke Kepala Sekolah dari Rp 3 Juta hingga Rp 5 Juta
Ahmad Yamani
advertorial

Sejumlah Kepala Sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat di Kabupaten Aceh Utara merasa tidak tenang karena ulah orang yang mengatasnamakan wartawan. Dia mengancam akan menaikkan kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jika tidak pasang iklan di medianya.

Biaya iklan sekali pasang dikisaran Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Hal itu diungkap oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Aceh Utara, Ahmad Yamani saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di salah satu Cafe di Kota Lhokseumawe, pada Jumat malam, 2 Agustus 2024.

Baca Juga: Peras Korban Senilai Rp 20 Juta, Oknum Wartawan Online Di Pangkalpinang Ditangkap Tim Gabungan

Ahmad Yamani menyebutkan, di Aceh Utara terdapat 86 SMA sederajat. Dari jumlah itu, sebagian besar diperas oleh oknum wartawan berinisial AB. Jika tidak diberi biaya iklan, akan memberitakan kasus dana BOS.

"Ulah oknum wartawan telah mengganggu ketentraman di lingkungan instasi pendidikan di Aceh Utara. Dengan berbagai dalih, oknum wartawan berinisial AB mencari-cari kesalahan Kepala Sekolah untuk mendapatkan kerjasama pemasangan iklan (Pemerasan). AB bersama kelompoknya kerap mengancam para Kepala Kekolah untuk mendapatkan iklan. Bahkan, mereka menuding para kepala sekolah melakukan penyalahgunaan penggunaan dana BOS,” jelas Ahmad Yamani.

Ahmad Yamani heran atas ancaman yang diterima para Kepala Sekolah di Aceh Utara. Dia yang didampingi sejumlah Kepala Sekolah membantah kepala sekolah menyalahgunakan dana BOS.

Menurut Yamani, pengunaan Dana BOS oleh para Kepala Sekolah di Lingkingan Cabang Dinas Pendidikan Aceh Perwakilan Aceh Utara sudah sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tidak hanya itu.

Baca Juga: Produksi Pupuk Organik, Petani Ditangkap, Lalu Diperas oleh Oknum Anggota Polres Madiun

Penggunaan dana BOS juga diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Provinsi, selain pengawas dari cabang Dinas dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Aceh.

“Tetapi dengan berbagai dalih oknum wartawan AB terus melancarkan aksinya dengan mencari kesalahan Kepala Sekolah. Bahkan, tak segan-segan mereka mendesak para kepala sekolah untuk mengakui kesalahannya dan menutupi kesahalah tersebut dengan pemasangan iklan di medianya,” ujar Ahmad Yamani.

"Perbuatan pelaku sudah sangat meresahkan para Kepala Sekolah. Bahkan, sudah mengganggu aktifitas belajar mengajar. Oleh karena itu, kami minta perhatian serius dari semua pihak terkait persoalan ini, terutama Aparat Penegak Hukum (APH). Ulah AB bersama kelompoknya sudah sangat meresakan dan mengganggu kelancaran proses belajar dan mengajar di sejumlah sekolah,” harap Ahmad Yamani.

Baca Juga: Identitas 12 Orang yang Diamankan Satreskrim Polres Tuban Atas Dugaan Pemerasan

Meski demikimian, Ahmad Yamani mempersilakan publik untuk mengkritik kinerja kepala sekolah. Karena pihak sekolah tidak anti kritik, dan tidak membatasi hak-hak para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

“Tapi jika sudah menjurus pada ancaman dan pemerasan itu yang tidak bisa kita tolerir. Jika kepala sekolah menuruti negosiasi dengannya, berita dugaan tersebut tidak dinaikkan, begitu pun sebaliknya," tegas Yamani.

Yamani membuka peluang bahwa pihaknya akan membawa perkara ini ke ranah hukum, sehingga memberikan efek jera kepada AB dan sejumlah oknum-oknum lainnya yang selama ini meneror serta mengancam Kepala Sekolah di Aceh Utara. (*)

Editor : Syaiful Anwar