Penampakan Oknum LSM Berkedok Sebagai Wartawan yang Diduga Peras Kades Rp 1 Juta

Reporter : -
Penampakan Oknum LSM Berkedok Sebagai Wartawan yang Diduga Peras Kades Rp 1 Juta
Moh Rofik Rosidi alias MMR

Polres Jember mengungkap kasus pemerasan yang menargetkan seorang kepala desa di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi didampingi Wakapolres Jember, Kompol Ferry Darmawan, menyampaikan penangkapan tersangka Moh Rofik Rosidi alias MMR, seorang oknum LSM yang berkedok sebagai wartawan.

Pelaku mengancam akan memberitakan proyek desa yang dianggap bermasalah dan meminta sejumlah uang kepada korban.

Baca Juga: Kronologi Pengungkapan 3 Karyawan SPBU yang Selewengkan Solar Subsidi di Jember

"Telah terjadi penyerahan sejumlah uang dari korban kepada pelaku," ujar AKBP Bayu, Rabu (26/03/2025).

Dalam penangkapan warga Kecamatan Sumberjambe ini, Anggota Polres Jember mengamankan uang tunai Rp1.000.000 serta bukti percakapan berisi ancaman dan iming-iming bantuan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran. Selain itu, ditemukan beberapa kartu identitas berbeda yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.

Kapolres Jember menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memberantas pemerasan menjelang Idul Fitri. Pelaku dijerat Pasal 368 dan 389 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Jember masih mengembangkan kasus ini dan mengimbau korban lain untuk segera melapor.

Diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro.com, Unit Resmob Timur Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial RF, yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Penangkapan dilakukan terhadap RF di Balai Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, pada Selasa siang (25/3/2025).

Diduga, RF melakukan pemerasan terhadap Ahmad Romadhon selaku Kepala Desa Sukosari. Dugaan pemerasan itu diakui oleh Kepala Desa Sukosari usai dimintai keterangan di Polres Jember.

Ahmad Romadhon mengatakan, ulah RF di wilayah Kecamatan Sukowono sering membuat risih sejumlah kepala desa, termasuk dirinya. Diakuinya, selama ini RF mengaku sebagai LSM dan wartawan, dan sering mendatangi sejumlah proyek yang dikerjakan di di desa-desa.

Baca Juga: Unit Resmob Timur Satreskrim Polres Jember OTT Oknum LSM, Diduga Mau Memeras Kepala Desa Sukosari

"Kedatangannya untuk menakut-nakuti pekerja. Kalau yang bersangkutan sudah menjadi pembicaraan teman-teman Kepala Desa (Kades) di wilayah Sukowono. Modusnya mendatangi proyek, kemudian mengambil gambar. Dan menakut-nakuti kalau proyek bermasalah, yang ujung-ujungnya minta uang,” ujar Romadhon di Mapolres Jember didampingi oleh Kuasa Hukumnya, M. Husni Thamrin. 

Menjelang Idul Fitri ini, Romadhon berkata, kebetulan RF meminta uang kepada dirinya. Alasannya untuk uang THR (tunjangan Hari Raya). Jika tidak diberi uang, RF mengancam akan memberitakan negatif tentang desanya.

“Karena ada ancaman, ya saya akhirnya menyiapkan uang yang diminta sambil berkoordinasi dengan anggota Polisi, sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan setelah menerima uang,” ujar Romadhon.

Romadhon mengucapkan rasa terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Jember terutama unit Resmob Jember Timur yang telah cekatan dan sigap mengamankan pelaku. Sebab selama ini ulahnya sudah sangat meresahkan.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada teman-teman Resmob Polres Jember yang sudah bekerja dengan sigap. Sebab, tang bersangkutan selalu lolos ketika akan ditangkap saat memeras korbannya,” ujar Romadhon.

Baca Juga: Para Penjudi Sabung Ayam di Kabupaten Jember Seakan Tidak Takut Hukum

Kuasa Hukum Romadhon, M Husni Thamrin menyatakan bahwa barang bukti dalam OTT pemerasan nilainya Rp 1 juta. Tapi pelaku bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Perampasan.

“Pelaku bisa terancam penjara 9 tahun. Kalau Polisi menerapkan pasal 368 KUHP, disini bukan nominal uangnya yang dijerat, tapi perilakunya atau perbuatannya,” ujar Thamrin.

Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setiawan membenarkan OTT pelaku pemerasan. Katanya, Terduga pelaku masih diperiksa penyidik.

"Nanti perkembangannya akan kami infokan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember. (*)

Editor : Bambang Harianto