Wali Murid Menjerit, UPT SMPN 18 Gresik Tarik Biaya Daftar Ulang Murid Lama Rp 350 Ribu

Reporter : -
Wali Murid Menjerit, UPT SMPN 18 Gresik Tarik Biaya Daftar Ulang Murid Lama Rp 350 Ribu
UPTD SMPN 18 Gresik
advertorial

Saat masuk tahun pelajaran baru, seluruh CPD (calon peserta didik) diwajibkan untuk melakukan daftar ulang. Itu berlaku tidak hanya kepada siswa baru, siswa lama yang naik kelas juga diberlakukan daftar ulang oleh pihak sekolah. Tak jarang, ada pihak sekolah yang memberlakukan daftar ulang tersebut dengan melakukan pungutan biaya kepada setiap siswa -siswinya dengan alasan yang berbeda.

Seperti halnya di UPTD SMPN 18 Gresik, CPD yang diterima pada sekolah tingkat pertama negeri yang berada di Jalan Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ini diwajibkan untuk melakukan daftar ulang. Siswa - siswi lama yang naik kelas juga tak luput dari aturan tersebut.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Gresik Alokasikan Anggaran Miliaran Rupiah untuk Belanja Buku LKS

Dari pantauan wartawan di lapangan, siswa - siswi lama yang naik kelas dari kelas satu naik ke kelas dua, dari kelas dua naik ke kelas tiga, harus melakukan daftar ulang agar namanya aktif di sekolah tersebut.

Agar tidak menimbulkan polemik, saat murid lama melakukan daftar ulang, pihak sekolah tidak memberitahukan ada biaya-biaya yang harus dibayar. Namun setelah siswa - siswi aktif mengikuti pelajaran, pihak sekolah akan mengumumkan biaya untuk daftar ulang.

"Tahun lalu saat anak saya naik ke kelas dua, biaya Rp. 240 ribu. Sekarang naik kelas tiga biayanya naik lagi menjadi Rp. 350 ribu," ungkap wali murid yang namanya tidak mau disebutkan, pada Selasa (6/8/2024).

Ditanya untuk apa saja biaya sebanyak itu, masih menurut wali murid tersebut, pihak sekolah tidak bisa menjelaskan secara gamblang rinciannya. Sekolah hanya memberikan total biaya yang harus dilunasi oleh wali murid.

"Dengan nominal sigitu, anak saya kata pihak sekolah akan diberikan seragam olah raga, tiga pasang kaos kaki, dasi, dan dua bet sekolah," jelasnya.

Syahrul Ulyah selaku Kepala UPT SMPN 18 Gresik saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak mengangkat telepon wartawan, di ubungi melalui WhatsApp-nya juga tidak membalas.

Baca Juga: 5 ASN Pemkab Gresik Tetap Terima Gaji Meski Telah Pensiun, Totalnya Rp 23 Juta

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa daftar ulang itu gratis, yang harus dibayar adalah biaya personal. Biaya personal, menurutnya adalah tanggung jawab siswa dan wali murid, dan dia (Hariyanto) seakan menyetujui adanya biaya yang dibebankan kepada wali murid.

"Sekolah dan pemerintah tidak menanggung biaya itu (personal). Jadi itu harus dibayar oleh siswa atau wali murid," kata Hariyanto.

Hariyanto menjelaskan bahwa nominal yang harus dibayar oleh murid untuk biaya personal tidak sama tiap tahunnya. Semua tergantung tingkat kenaikan kelas.


"Kalau keberatan wali murid jangan membeli di koperasi, suruh beli di luar sekolah saja. Tahun kemarin dan tahun ini tidak sama, namanya juga inflasi, semua pada naik. Nasi goreng saja tahun kemarin dan tahun sekarang harganya juga berbeda," pungkas Hariyanto.

Baca Juga: Usai Disorot DPRD Gresik, Dinas Pendidikan Gresik Hentikan Kerja Sama dengan LSM Mutiara Rindang

Aris Gunawan, Ketua LSM FPSR (Front Pembela Suara Rakyat) mengatakan, jika memang pendaftaran ulang siswa yang naik kelas harus dilakukan, tidak apa-apa jika itu memang diperlukan. Namun, masih kata Aris, tidak boleh dipungut biaya apapun dan dengan alasan apapun.

“Berapa harga satu setel seragam olah raga, atribut, dasi, dan tiga pasang kaos kaki sih, kok pihak UPT SMPN 18 Gresik harus menyuruh wali murid membayar segitu? Kalau ada biaya seperti ini, jelas ini bisnis," cetus Aris.

Lebih lanjut Aris meminta kepada Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik untuk mengkaji ulang perihal daftar ulang siswa lama. Jika tidak perlu, maka tidak harus dilakukan pendaftaran ulang bagi siswa - siswi yang naik kelas. Karena adanya daftar ulang, murid lama bisa menjadi celah Kepala Sekolah untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah dari proses daftar ulang tersebut.

"Kalau hanya biaya personal, kenapa sebanyak itu. Ada dugaan bahwa momen daftar ulang ini dipakai Kepala Sekolah Negeri untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah yang banyak," pungkas Aris. (*)

Editor : Syaiful Anwar