Anggaran Dobel Dalam Pembangunan Gedung Sekolah di Gresik, dari Swakelola APBN dan APBD

Reporter : -
Anggaran Dobel Dalam Pembangunan Gedung Sekolah di Gresik, dari Swakelola APBN dan APBD
Dinas Pendidikan Gresik

Dinas Pendidikan Gresik menganggarkan dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemeliharaan gedung dan bangunan sekolah negeri. Disaat bersamaan, gedung dan bangunan sekolah negeri tersebut juga mendapatkan anggaran dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Swakelola.

Dobel anggaran dalam satu objek tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Menurut data BPK Jawa Timur yang dikutip oleh Lintasperkoro.com, bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Tahun 2023 menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp868.397.712.028,13 atau sebesar 89,46% dari anggaran sebesar Rp970.709.957.727,00.

Baca Juga: Anggaran Pemkab Gresik Paling Banyak Dihabiskan untuk Gaji ASN

Klasifikasi pendapatan dan belanja dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah ditentukan pada saat perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas register SP2D yang diperoleh dari Badan Pengelola Pendapatan dan Keuangan serta Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, diketahui bahwa terdapat kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa pada enam organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar Rp5.933.921.654,46.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Gresik Alokasikan Anggaran Miliaran Rupiah untuk Belanja Buku LKS

Rekapitulasi penganggaran belanja barang dan jasa pada enam OPD Rekapitulasi penganggaran belanja barang dan jasa pada enam OPD

Analisis secara lebih lanjut menunjukkan bahwa Belanja Barang dan Jasa tersebut di antaranya jasa perencanaan, jasa pengawasan, pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan aset tetap berupa aset gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan yang asetnya tercatat dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Gresik.

Baca Juga: 5 ASN Pemkab Gresik Tetap Terima Gaji Meski Telah Pensiun, Totalnya Rp 23 Juta

Permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Gresik diketahui bahwa pihaknya tidak dapat mengetahui substansi dari Belanja Barang dan Jasa yang dianggarkan dan direalisasikan di OPD karena di aplikasi SIPD yang digunakan untuk penganggaran tidak menampilkan informasi secara rinci terkait Belanja Barang dan Jasa yang dimaksud.

Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp5.933.921.654,46 pada Pemerintah Kabupaten Gresik tidak menggambarkan substansi belanja yang sebenarnya. (*)

Editor : Bambang Harianto