Dinas Pendidikan Gresik Alokasikan Anggaran Miliaran Rupiah untuk Belanja Buku LKS
Siswa sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik tidak lepas dari namanya pembelian, baik untuk pengadaan seragam atau pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Kondisi itu dikritisi oleh Agus Subekti selaku pengurus Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR).
Agus berpendapat, pembelian buku LKS yang dibebankan kepada siswa di sekolah negeri telah menciderai dunia pendidikan di Kabupaten Gresik. Karena anggaran LKS untuk siswa di Kabupaten Gresik telah dialokasikan melalui APBD Gresik.
Baca Juga: 5 ASN Pemkab Gresik Tetap Terima Gaji Meski Telah Pensiun, Totalnya Rp 23 Juta
Catatan yang ditunjukkan Agus, tahun 2024 ini, APBD Gresik melalui Dinas Pendidikan Gresik mengalokasikan anggaran untuk LKS sebanyak 2 paket. Paket pertama nilainya 1.239.570.000, dengan volume sebanyak 18.364 eksemplar. Paket dengan kode Rencana Umum Pengadaan atau RUP 53125175 itu diumumkan pada 24 Oktober 2024.
Paket kedua diumumkan pada 8 November 2024, dengan nilai Rp 1.385.000.000. Volume pada paket pengadaan LKS ini sebanyak 20.518 eksemplar.
Kendati telah dianggarkan belanja LKS dari APBD Gresik, beberapa sekolah justru memperjual belikan buku LKS kepada siswanya. Diantaranya diduga dilakukan oleh pihak SDN 238 Sidojangkung, Gresik. Siswa SDN 238 Sidojangkung diharuskan membeli LKS untuk kurang lebih 11 mata pelajaran dengan harga per sebesar Rp 13.000 sampai Rp.15.000 per LKS.
Jual beli buku LKS juga terjadi di UPT SD Negeri 216 Boteng. Buku LKS yang harus dibeli oleh siswa dengan harga Rp 15.000 per LKS, dikalikan beberapa mata pelajaran. Total yang harus dia bayar ke pihak UPT SD Negeri 216 Boteng untuk beli LKS sebesar Rp 90.000.
Dari keterangan Wati, salah satu Wali Murid, dirinya membeli LKS yang disediakan sekolah dengan harga Rp 15.000 per LKS. Total yang harus dia bayar ke pihak UPT SD Negeri 216 Boteng sebesar Rp 90.000.
"Masak sekolah negeri kayak sekolah swasta saja. LKS diharuskan bayar Rp 90.000. Setiap bukunya dihargai Rp 15.000. Edan toh. Sekolahan dibuat ajang cari uang,” ucap Wati, salah satu Wali Murid dengan mimik muka sedikit kesal beberapa waktu silam.
Jual beli buku paket LKS juga terjadi di UPT SDN 57 Cerme. Harganya dari Rp 10.000 sampai Rp 15.000 per LKS mata pelajaran, dengan total 12 mata pelajaran
Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Gresik, S Hariyanto melalui surat dengan nomor 420/1984/437.53/2024 tertanggal 19 Juni 2024, menginstruksikan kepada jajarannya agar tidak memungut biaya operasional dan biaya investasi.
Isi surat tersebut, poin-poinnya ialah :
Memperhatikan Perda nomor 32 tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah dan dalam rangka mensukseskan wajib belajar 12 tahun maka dengan ini diinstruksikan bahwa :
1. Lembaga SD/SMP Negeri DILARANG melalukan PUNGUTAN Biaya Operasional dan Biaya Investasi. Oleh karena itu, biaya tersebut telah dan akan dipenuhi oleh Pemerintah secara bertahap;
Baca Juga: Wali Murid Menjerit, UPT SMPN 18 Gresik Tarik Biaya Daftar Ulang Murid Lama Rp 350 Ribu
2. Sekolah membuat banner dengan tulisan “Wajib Belajar 12 Tahun Sekolah Bebas Biaya Operasional dan Investasi” dan dipasang di tempat yang dapat dilihat oleh Wali Murid dan masyarakat;
3. Sekolah tidak dibenarkan melakukan penjualan buku ajar dan LKS/LKPD, baik oleh pihak sekolah, Komite Sekolah, Paguyuban;
4. Apabila sekolah melakukan pungutan di luar ketentuan yang ada, maka sekolah harus mengembalikan pembayaran tersebut;
5. Wisuda Purna siswa TIDAK WAJIB. Jika orangtua siswa (Komite Sekolah) bersama pihak sekolah berkeinginan untuk mengadakan Wisuda Purna Siswa, maka :
a. harus melalui musyawarah/rapat pihak sekolah dan orangtua (Komite Sekolah). Undangan Rapat, notulen rapat, daftar hadir dan dokumentasi rapat (foto) harus terdokumentasi dengan baik;
b. Dilaksanakan secara sederhana, tidak memberatkan dalam hal pembiayaan dan mempertimbangkan keadaan ekonomi orang tua siswa;
Baca Juga: Usai Disorot DPRD Gresik, Dinas Pendidikan Gresik Hentikan Kerja Sama dengan LSM Mutiara Rindang
c. Sedapat mungkin dilaksanakan di lingkungan/halaman sekolah.
6. Kegiatan rekreasi hanya dimungkinkan satu kali selama siswa belajar di salah satu jenjang dan sifatnya TIDAK WAJIB. Bagi siswa yang tidak iktu agar tidak diintimidasi dan tidak dibebani biaya tersebut.
7. Mengembalikan fungsi Komite Sekolah sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016.
8. Bagi Kepala Sekolah dan Pemangku Kepentingan lainnya yang tidak melaksanakan instruksi ini akan ditindak tegas.
Sesuai poin (8) dalam instruksi tersebut, Hariyanto menegaskan, sanksi tegas tersebut akan diputuskan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik.
“Aturannya tanya BKPSDM dan ada proses penegakan kedisiplinan,”jegas Kepala Dinas Pendidikan Gresik, S Hariyanto kepada wartawan, Kamis (14/11/2024). (*)
Editor : Bambang Harianto