Kongkalikong Oknum Karyawan BRI dengan Calo Kredit, Pakai Debitur Abal-abal
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru berhasil membongkar kasus kongkalikong antara oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan calo kredit. Uang negara sebesar Rp 488.369.280 berhasil diselamatkan dari total kerugian mencapai Rp 750 juta.
Dalam kasus ini, 3 orang telah ditangkap. Mereka ialah Hendrik Pebri Hary Wibowo Saputro yang merupakan Mantri Pemrakansa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin. Kemudian Hairiyah yang membantu mencarikan nasabah. Keduanya telah jadi Terdakwa. Satu orang lagi yang baru saja ditetapkan tersangka ialah perempuan berinisial E.
Baca Juga: 2 Mantri dan Kepala Unit BRI Pasar Ciawi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kepala Kejari Kotabaru, Muhammad Fadlan didampingi Kasi Pidsus, Mohammad Fikri, menyampaikan peran E sebagai calo kredit di BRI unit Sengayam.
E bersama dengan Hendrik Pebri Hary Wibowo Saputro dan Hairiyah melakukan aksinya sejak Januari 2021 hingga November 2022. Hairiyah mencari calon debitur yang ingin mengajukan kredit ke BRI. Setelah dapat, identitas calon debitur tersebut seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) dipinjam dengan difasilitasi oleh E.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pemenuhan Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Janda/Duda yang didapat dengan membuatnya secara fiktif. Dari berkas tersebut, kemudian diganti fotonya. E mengajukan kredit dengan meminjam nama orang lain sebanyak 15 orang ke BRI melalui Hendrik.
Hendrik saat tahap analisa kredit tidak melakukan secara langsung di tempat calon debitur. Namun, dalam laporannya ke kantor BRI, ia membuat seolah-olah melakukan analisa kredit di tempat calon debitur.
Dari proses ini, E bekerja sama dengan Hairiyah yang juga sedang berproses di pengadilan. Keduanya mengambil foto tempat usaha milik orang lain dan juga foto tempat tinggal milik orang lain untuk lampirkan ke berkas pengajuan kredit.
Setelah kredit disetujui, E datang ke kantor BRI Unit Sengayam bersama sejumlah orang yang berpura-pura sebagai calon debitur untuk melakukan pencairan dan menerima buku tabungan dan kartu ATM.
Baca Juga: 2 Mantri dan Kepala Unit BRI Pasar Ciawi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kemudian, E mengambil uang pencairan kredit dan memberikan upah kepada debitur abal-abal yang digunakan KTP-nya. Sisanya, E membagikan uang tersebut kepada dua terdakwa.
Upah yang diberikan Rp 1.000 000 hingga Rp 1.500 000. Sebagian dibagi ke Hendrik Pebri Hary Wibowo Saputro.
“Alhamdulillah. Dari kasus ini, tepatnya pada Rabu, 21 Agustus 2024, kami selaku Jaksa Penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 488.369.280 dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka E,” katannya saat Press Release di Kantor Kejari Kotabaru, Rabu (21/8/2024).
E kini ditahan di sel tahanan Kejari Kotabaru sejak Senin (19/8/2024) hingga 20 hari ke depan. Disampaikan lagi oleh Kajari Kotabaru, HM Fadlan, kasus ini akan terus dikembangkan, apalagi adanya pemalsuan data yang dilakukan terdakwa Hairiyah.
Baca Juga: 3 Orang Tersangka Korupsi di BNI Kacab Jember Dijebloskan ke Sel Tahanan
“Jika di dapati bukti pemilik KTP, kartu keluarga yang secara sadar dan tahu miliknya akan dipakai untuk melakukan kejahatan, itu termasuk pesekongkolan, atau kerjasama, dan pasti akan dijadikan tersangka”, tegas Kajari HM Fadlan.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka E, adalah pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kajari Kotabaru menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal betul, apalagi minta fotocopy identitas, agar terhindar dari masalah yang bahkan bisa menyeret ke ranah hukum. (*)
Editor : Syaiful Anwar