Mantri dan Calo KUR Mikro BRI Kantor Unit Arjuna Surabaya Divonis 4 Tahun Penjara

Rina Utari sebagai Mantri dan Yulya Candra Kartika Sari sebagai Calo Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Kantor Unit Arjuna, Kota Surabaya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang putusan yang digelar terpisah pada Senin, 10 Marer 2025.
Dalam sidang dengan perkara nomor 133/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, Rina Utari divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Rina Utari juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 89.085.131.
Baca Juga: Direktur PT Bhamedika Anugrah Sidoarjo Divonis 1,3 Tahun di Kasus Korupsi
"Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ni Putu Sri Indayani, didampingi Athoillah dan Ibnu Abas Ali sebagai Hakim Anggota dalam sidang putusan.
Sedangkan dalam sidang dengan perkara nomor 132/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, Terdakwa Yulya Candra Kartika Sari binti M.A. Suprapto (Cindy) juga divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Yulya Candra Kartika juga divonis pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 373.594.692.
"Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Vonis terhadap Rina Utari dan Yulya Candra Kartika Sari lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Martina Peristyanti sebagai JPU menuntut Rina Utari dan Yulya Candra Kartika Sari dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Usai pembacaan vonis, Rina Utari memilih menerima. Sedangkan Yulya Candra Kartika Sari memilih banding terhadap putusan Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya oleh Lintasperkoro.com, Rina Utari dan Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Korporasi yang dimaksud ialah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Kantor Unit Arjuna, Kota Surabaya.
Baca Juga: Badru Zyaman, Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen Divonis 6 Tahun Penjara
Hj. Rina Utari adalah Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Arjuna Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya Kusuma Bangsa, Nokep : 004/KC-IX/SDM/I/2019 tanggal 18 Januari 2019. Dan Yulya Chandra Kartika Sari adalah calo KUR Mikro BRI Unit Arjuna Surabaya yang membantu Hj. Rina Utari. Keduanya sedang menjalani proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan berkas terpisah.
Kasus yang membawa Hj. Rina Utari dan Yulya Candra Kartika Sari ke meja sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, karena keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 31 orang nasabah BRI pada tahun 2021 – 2022. Nilainya sebesar Rp1.070.000.000 dikurangi jumlah angsuran pokok yang telah dibayarkan sebesar Rp173.704.182.
Hasil Audit di BRI Unit Arjuna Branch Office BRI Surabaya Tanjung Perak tahun 2024 Nomor : R.09/RA-SUB/RAS5/10/2024 tanggal 4 Oktober 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 896.295.818 akibat perbuatan Hj. Rina Utari dan Yulya Candra Kartika Sari.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebutkan, kasus ini bermula saat Yulya Candra Kartika Sari bertemu dengan Hj. Rina Utari. Dari pertemuan tersebut, Rina Utari mengajak Yulya Candra Kartika Sari membantunya mencari calon debitur atau nasabah KUR BRI.
Baca Juga: Hoaks Tautan Undian Berhadiah BRI di Bulan Ramadan
Setelah itu, Yulya Candra Kartika Sari mencari nasabah dan memperoleh 30 debitur. Dan Rina Utari memperoleh 1 debitur. Total ada 31 debitur. Semua Debitur tersebut diminta untuk menyerahkan berkas persyaratan pengajuan KUR Mikro ke BRI, meliputi foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah dan Surat Keterangan Usaha.
Hasil pemeriksaan oleh Kejari Surabaya, saat mencairkan KUR Mikro tersebut, BRI Unit Arjuna tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan. Akibatnya, terjadilah penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan pihak internal BRI dan pihak eksternal. Diantara ialah tidak melakukan monitoring kredit, dana hasil pencairan KUR BRI dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya (side streaming), atau Debitur tidak menggunakannya untuk membiayai usahanya sebagaimana tujuan KUR BRI, namun digunakan untuk kepentingan lainnya.
Total plafon pencairan KUR BRI yang diprakarsai oleh Rina Utari sebesar Rp.1.070.000.000 untuk 31 Debitur. Atas perbuatannya itu, Hj. Rina Utari dan Yulya Candra Kartika Sari diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto