Skandal Korupsi di BRI Cabang Probolinggo

Reporter : -
Skandal Korupsi di BRI Cabang Probolinggo
Hendra Widianto dan Hafidz Hanafi

PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. (BRI) Cabang Probolinggo dilanda skandal korupsi kredit modal usaha senilai Rp 3,5 miliar. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Dalam skandal korupsi ini, dua orang telah jadi pidana. Keduanya ialah Hendra Widianto alias Hendra bin Edhy Soetjahjo selaku pemohon kredit modal kerja ke BRI Cabang Probolinggo. Dan satu lagi ialah Hafidz Hanafi selaku (Penjabat) Pj. Asisten Manajer Pemasaran Komersial di BRI Cabang Probolinggo, yang sekarang statusnya sudah mantan.

Baca Juga: Kasus Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo Bakal Ada Tersangka

Keduanya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan berkas terpisah. Hendra Widianto melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, yaitu Arwana (Hakim Ketua), Athoillah, dan Ibnu Abas Ali (Hakim Anggota), memvonis Hendra Widianto dengan pidana penjara selama 7 tujuh tahun 6 enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tiga bulan.

Hendra Widianto juga dijatuhi pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.900.000.000 yang dikompensasikan dengan barang bukti huruf X sampai dengan huruf CC untuk mengurangi pembayaran uang pengganti. Jika Terpidana Hendra Widianto tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terpidana Hendra Widianto tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 lima tahun,” kata Arwana.

Baca Juga: Komanditer CV Raelina Dwikania Jaya Divonis Pidana Korupsi 1 Tahun Penjara

Vonis terhadap Hendra Widianto lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 8,6 tahun dan uang pengganti Rp 3,3 miliar. Tuntutan dibacakan oleh Thesar Yudi Prasetya.

advertorial

Dalam sidang berbeda dengan perkara nomor 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, Hafidz Hanafi Bin Almarhum Suratno divonis dengan pidana penjara selama 6 enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tiga bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menyatakan menerima atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap kedua terdakwa. Alasannya, vonis majelis hakim hampir mendekati dengan tuntutan JPU.

Baca Juga: Ketua Pokmas Telaga Saksi Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Hibah

“Kami menyatakan menerima atas putusan majelis hakim. Karena kedua terdakwa sudah menyatakan menerima, jadi perkara korupsi kredit modal usaha senilai Rp 3,5 miliar itu sudah dinyatakan inkracht,” ujar Kepala Seksi (Kasi Intel) Kejari Kota Probolinggo, Thesar Yudi Prasetya, Kamis (16/1/2025).

Perkara ini masih menyisakan 1 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Nomor : KEP-36/M.5.24/Fd/07/2024 tanggal 02 Juli 2024, yaitu Riang Fauzi. Riang Fauzi saat skandal korupsi di BRI Cabang Probolinggo pada tahun 2022, menjabat sebagai Associate Relationship Manager 1 Kecil. (*)

Editor : Syaiful Anwar